Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Surabaya Bisa lewat Daring
Oleh
IQBAL BASYARI
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menambah pelayanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan secara daring. Setelah e-Lampid, mulai awal Oktober pengurusan surat keterangan tempat tinggal warga negara asing bisa diurus melalui gawai masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo, Selasa (9/10/2018), di Surabaya, mengatakan, warga asing yang tinggal di Surabaya kini dipermudah dalam mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT). Pengurusan bisa dilakukan melalui laman http://dispendukcapil.surabaya.go.id/sktt_online/frontend/ .
”Jika dahulu mereka perlu datang ke Mal Pelayanan Publik di Siola untuk mengisi dokumen dan pengambilan foto, sekarang pengisian dokumen bisa dilakukan secara daring. Pemohon hanya datang ke kantor untuk foto dan tanda tangan,” katanya.
Setelah dokumen lengkap dan ditandatangani oleh Suharto, hanya butuh waktu tiga hari hingga pemohon dipanggil untuk melakukan foto. SKTT langsung jadi dan bisa diambil hari itu juga.
Menurut Suharto yang akrab disapa Anang, inovasi ini dilakukan untuk mempermudah warga asing mengurus dokumen. Kemudahan ini diperlukan karena Surabaya menjadi salah satu kota yang jumlah warga asingnya cukup banyak.
Selama 2017, ada 1.418 warga asing dari 109 negara yang mengurus SKTT di Surabaya. Jumlahnya diperkirakan naik tahun ini karena hingga awal Oktober sudah ada 1.337 pengurusan SKTT dari 88 warga negara asing.
”Warga asing yang tidak mengurus SKTT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan,” ujar Anang.