Bali Terapkan Peraturan Soal Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Gubernur Bali I Wayan Koster telah menandatangani dua peraturan gubernur terkait kebudayaan Bali, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Kedua peraturan daerah tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster di Denpasar, Bali, Rabu (3/10/2018) mengatakan, bahasa, aksara, dan sastra Bali adalah bentuk identitas budaya Bali yang harus dijaga dan dilestarikan. Koster menambahkan, penulisan aksara Bali diwajibkan pada papan nama kantor pemerintah dan fasilitas publik di Bali. “Terkait Pergub Aksara Bali akan diresmikan mulai 5 Oktober nanti. Secara serentak pada Jumat nanti di seluruh Bali, di titik tertentu akan dilengkapi aksara Bali,” kata Koster.
Saat ini, penggunaan bahasa Bali mengikuti bahasa Indonesia sudah dijalankan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan diterbitkannya Pergub Bali Nomor 80 /2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali itu, maka papan nama dinas, kantor pemerintah, dan fasilitas publik lainnya akan dilengkapi dengan aksara Bali.
Lebih lanjut Koster mengatakan, sebagai penanda berlakunya Pergub Bali No 80/2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali itu, beberapa papan nama tempat strategis akan dilengkapi tulisan aksara Bali pada Jumat (5/10), di antaranya, di kompleks Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung; Kantor Gubernur Provinsi Bali dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali serta Rumah Sakit Umum Bali Mandara, Denpasar; dan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta, Badung.
“Ini juga penting untuk pencitraan Bali bahwa Bali siap menyelenggarakan pertemuan IMF dan Bank Dunia,” kata Koster di Denpasar.
Adapun pengunaan busana Bali, menurut Koster, diterapkan setiap Kamis, pada hari purnama (bulan penuh), hari tilem (bulan mati), dan pada hari jadi Provinsi Bali serta hari jadi kabupaten atau kota di Bali. “Kecuali sedang ada acara bertaraf internasional di Bali atau upacara bendera,” kata Koster.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.