Iklan
Korban Minta Pelaku Bertanggung Jawab
Oleh
· 1 menit baca
MEDAN - Korban penganiayaan dan pelanggaran kesusilaan, Kl (27), menyesalkan sikap terdakwa oknum prajurit Kodam I Bukit Barisan Sersan Satu Sahala Samosir (29) yang tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (1/10/2018). Sebelumnya, Oditur Militer I-02 Medan menuntut Sahala 12 bulan penjara dan pemecatan dari TNI. Nota pembelaan itu disampaikan penasihat hukum Sahala, Sersan Satu Ahmad Zaini, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Khairul Rizal. Dalam sidang itu, hadir terdakwa Sahala dan penuntut umum Oditur Militer I-02 Letnan Kolonel Saifuddin Rambe. Putusan kasus ini akan dilaksanakan Senin pekan depan. (NSA)
Editor:
Bagikan