TEMANGGUNG, KOMPAS — Tiga warga Desa Bagusan, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bersama-sama mencuri sekitar 2 ons emas dari rumah tetangganya, Iwan Agus Susilo. Dua pelaku, Irpan (39) dan Budi Priyanto (33), ditangkap aparat Polres Temanggung. Satu terduga lainnya, Beni Ragil Saputra (30), melarikan diri.
Dua ons emas tersebut terdiri atas 16 jenis perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang, dengan nilai total mencapai sekitar Rp 50 juta. Tiga orang itu sekaligus juga mencuri uang Rp 23 juta yang kemudian dibawa kabur Beni.
Sehari-hari, Irpan dan Budi bekerja sebagai buruh tani. Beni adalah buruh tani yang juga sering bekerja serabutan.
Irpan mengatakan, pencurian ini sama sekali tidak direncanakan. Dia bersama Budi mengaku terlibat karena tiba-tiba diajak Beni. Dia mengaku sama sekali tidak tahu bahwa Iwan ternyata memiliki begitu banyak perhiasan emas.
”Saat itu, saya dan Beni bertugas masuk dan membobol kamar. Ketika menggeledah salah satu lemari kecil, kebetulan saja saya menemukan begitu banyak perhiasan emas di dalamnya,” ujarnya, Kamis (20/9/2018).
Rumah korban hanya berjarak sekitar 12 rumah dari rumah Irpan. Pencurian ini dilakukan saat korban bersama keluarga pergi ke Solo.
Irpan dan Budi sama sekali tidak mengetahui perihal kepergian tetangganya dan mengaku hanya tahu rumah kosong saat mereka tiba di sana.
Saat datang ke rumah, Beni menginformasikan rumah dalam kondisi tidak berpenghuni. Budi berjaga di luar, sedangkan Irpan mencoba masuk, dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang.
Irpan mengatakan, ini adalah pencurian pertama yang pernah dilakukannya.
”Seumur hidup ini adalah pencurian pertama yang saya lakukan. Saya tidak menyangka hasilnya akan seperti ini,” ujarnya.
Kepala Subbagian Humas Polres Temanggung Ajun Komisaris Henny Widiyanti mengatakan, Polres Temanggung saat ini masih terus mencari keberadaan Beni, yang saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka ini, menurut dia, melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.