Warga Nagan Raya Tolak Tambang Emas dalam Kawasan Lindung
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SUKA MAKMUE, KOMPAS — Ratusan warga lima desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (18/9/2018), menggelar aksi penolakan rencana pertambangan emas oleh perusahaan. Warga berdalih, tambang merusak lingkungan dan tak akan menyejahterakan warga. Aksi penolakan dilakukan pukul 09.00 hingga 12.00 di jalan desa menuju lokasi areal pertambangan.
Warga membubuhkan tanda tangan sebagai petisi penolakan pertambangan. Kelima desa yang ikut aksi itu adalah Blang Puuk, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, Desa Persiapan Pinto Angen, dan Babah Suak.
Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang Zakaria menuturkan, penolakan terhadap tambang emas murni lahir dari kegelisahan warga atas kelestarian lingkungan. Ia menyebutkan, kehadiran perusahaan tambang di sana juga tidak menjadi jaminan ekonomi warga lebih baik.
”Jangan rusak lingkungan dengan tambang. Kami khawatir suatu saat Beutong tinggal nama usai perusahaan mengeruk hasil alam kami,” kata Zakaria.
Pertambangan emas di Beutong Ateuh Banggalang akan digarap oleh perusahaan asing dengan luas area mencapai 10.000 hektar. Area pertambangan sebagian berada di dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser. Saat ini, tahapan izin sudah pada tahap izin produksi.
Zakaria berharap, pemerintah mendengar aspirasi warga dengan membatalkan izin produksi. ”Pemprov Aceh hanya mengumbar janji pembangunan ’Aceh Green’ yang ramah lingkungan. Namun, kenyataannya hutan terus hancur,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Mahdinur mengatakan, izin pertambangan perusahaan asing dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta kementerian terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebutkan, Pemprov Aceh tidak bisa mengintervensi.
Ia menambahkan, izin tersebut keluar sesuai prosedur. Meski demikian, Mahdinur meminta perusahaan berkomitmen memenuhi hak warga seperti dana sosial dan pemulihan hutan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan, saat ini perusahaan memasang tapal batas area izin berada di kawasan Beutong Ateuh Banggalang dengan Kecamatan Peugasing dan Cilala di Kabupaten Aceh Tengah.
Walhi Aceh berharap Kementerian ESDM dan KLHK membatalkan izin tambang di dalam kawasan hutan. Walhi Aceh juga mendesak Pemprov Aceh untuk bersikap tegas menyelamatkan kelestarian hutan.