Dukun Penyekap Perempuan Terancam Dibui Selama 15 Tahun
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
TOLITOLI, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Resor Tolitoli, Sulawesi Tengah, menyerahkan Jago (68), dukun yang menyekap seorang perempuan selama 15 tahun. Dia dijerat dengan pasal penculikan dan persetubuhan dengan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Tersangka dalam keadaan sehat saat diserahkan,” kata Kepala Polres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudusy di Tolitoli saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (17/9/2018).
Jago dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU No 22/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 5 miliar.
Pasal pertama berkembang dalam penyelidikan karena hanya satu pasal (UU Perlindungan Anak) yang dari awal digunakan penyidik Polres Tolitoli guna menjerat Jago.
Jago menyekap Hs (28) selama 15 tahun. Awalnya, Hs berobat kepada Jago di Desa Bujugan, Kecamatan Galang, Tolitoli. Untuk penyembuhan, Jago meyakinkan keluarga agar Hs tinggal beberapa hari di rumah jago.
Ketika dijenguk beberapa hari kemudian, Jago menyatakan, Hs lari dari rumah. Keluarga lalu mencari Hs, tetapi tak kunjung didapat. Keluarga pun melaporkan kepada kepolisian terkait itu.
Setelah 15 tahun berlalu, ternyata Hs disembunyikan di celah batu tak jauh dari pondok Jago. Kepolisian bersama warga menemukan Hs pada 5 Agustus 2018 berdasarkan desas-desus yang berkembang di Desa Bajugan bahwa Hs disembunyikan Jago.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tolitoli punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara Jago. Setelah itu, berkas selanjutnya diserahkan ke pengadilan setempat agar persidangan untuk mengadili Jago bisa dimulai.
Aktivis isu perempuan di Sulteng, Eva Bande, mengapresiasi kepolisian yang menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Jago. Ia berharap Jago mendapatkan hukuman setimpal dengan kejahatannya.
Ia meminta kepolisian tak hanya berhenti pada Jago. Diperkirakan banyak pihak lain mengetahui kejadian itu, tetapi mendiamkannya. Mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.