BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Jajaran Kepolisian Resor Mesuji bersama Polda Lampung menggagalkan pengiriman ganja seberat 341 kilogram dari Aceh menuju Lampung. Tiga kurir yang menyembunyikan ganja di dalam mesin genset ditangkap.
Tiga kurir narkoba yang dibekuk polisi adalah NK (37), MI (36), dan RH (30). Ketiganya warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang ditangkap saat melintas di jalan lintas tengah Sumatera, tepatnya di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat (7/9/2018) malam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Angesta Romano Yoyol mengungkapkan, pengiriman narkoba dengan cara disembunyikan dalam mesin genset tergolong modus baru di Lampung. Untuk itu, ia memerintahkan seluruh jajaran polres memperketat pengawasan, terutama di titik-titik rawan dari Sumatera.
”Kabupaten Mesuji termasuk daerah perlintasan. Potensi masuknya narkoba dari Aceh atau provinsi lainnya di Sumatera cukup tinggi,” kata dia saat ekspose kasus di Markas Besar Polda Lampung, Kamis (13/9). Ganja diangkut menggunakan minibus.
Para tersangka mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba. Mereka dijanjikan upah Rp 4 juta. Polisi menduga mereka bagian dari jaringan besar.
Untuk mengelabui aparat, para pelaku mencabut komponen mesin genset ukuran besar. Selanjutnya, ganja 341 kg itu dimasukkan di dalamnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Jasa pengiriman
Polisi Polres Lampung Selatan juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 9 kg di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (6/9). Sabu dikirim melalui jasa pengiriman paket ekspedisi antarprovinsi. Pada kemasan paket berisi sabu, polisi menemukan nama penerima atas nama IA, warga Pasar Minggu, Jakarta. polisi masih mendalami kasus itu.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar M Syarhan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, IA mengaku bukan pemilik barang. Alamatnya hanya dipakai untuk mengirimkan narkoba. IA mendapat uang Rp 20 juta dari E, diduga pemilik narkoba di Medan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Diduga, sabu tersebut diduga dikirim oleh E, pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara. Polisi masih memburu tersangka.
Kasus peredaran narkoba di Lampung masih mendominasi. Sepanjang Agustus 2018, polisi Polda Lampung mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus terbanyak pengiriman narkoba antarprovinsi.
Di Yogyakarta, jasa pengiriman barang menjadi modus yang dipilih pengedar narkotika dalam pengiriman. Pengedar memalsukan alamatnya agar tidak bisa dilacak polisi.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkapkan penyelidikan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu pada 14-31 Agustus. Dua pengedar ditangkap, yaitu MA dan IS. Barang bukti yang disita adalah 70 butir pil Hexymer.
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) Polresta Kota Yogyakarta Komisaris Cahyo Wicaksono mengatakan, transaksi tidak dilakukan tatap muka. Pembeli menggunakan media sosial untuk mengakses pengedar.
”Pembeli mentransfer uang pembayaran, lalu barang dikirim menggunakan jasa pengiriman,” kata Cahyo.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Dwi Astuti Handayani menyatakan, pengedar memiliki kode atau kata sandi khusus dalam berkomunikasi dengan pembeli. Itu diamati dari percakapan antara pengedar dan pembeli dari kotak pesan media sosial pembeli.
”Setiap pasar (atau pengedar) punya sandi masing-masing.
Ada sandi-sandi khusus yang digunakan dalam bertransaksi,” ujarnya.
Cahyo menjelaskan, pengedar menuliskan alamat palsu dalam paket obat-obatan terlarang yang akan dikirimkan kepada pembeli untuk mengelabui polisi. ”Alamat-alamat yang ditulis itu setelah dicek ternyata adalah alamat fiktif. Kebanyakan mereka memalsukan alamat pengirim,” tuturnya.
Hasil penyidikan, obat-obatan berbahaya dikirim dari Jakarta dan Kediri. Masih ada dua orang lagi yang masuk daftar pencarian, yaitu M dan E, sehingga kasus ini masih akan terus diselidiki. Tersangka dalam kasus itu dianggap melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain MA dan IS, masih ada tujuh tersangka yang ditangkap Polresta Yogyakarta, yaitu MRA, DW, RA, BS, EWP, SN, dan DWN. Mereka adalah pengguna, pengedar, dan kurir. Barang bukti yang diamankan adalah 2,4 gram sabu, 10 gram tembakau gorilla, dan 7 butir pil Alprazolam.(VIO/NCA)