JAMBI, KOMPAS—Didorong besarnya minat pasar, sejumlah spesies burung kicau menjadi target utama perburuan liar dalam hutan tropis Sumatera. Pemerintah didesak berkomitmen menjaga kelestarian burung-burung itu dalam habitat aslinya.
Sejumlah pemangku kawasan hutan berharap pemerintah menyetop rencana revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Rencana mengeluarkan tiga spesies dari daftar baru spesies dilindungi, yakni murai batu, cucak rowo, dan jalak suren, berpotensi mendorong perburuan yang kian masif.
Manajer Pengembangan, Riset, dan Lingkungan Hutan Harapan di Jambi dan Sumatera Selatan, Elva Gemita, Rabu, (12/9/2018) mengatakan murai batu dan cucak rowo saat ini paling diburu dalam kawasan hutan itu. Tim anti perburuan liar di tempatnya belum lama ini menangkap pemburu sedang memasang sejumlah perangkap.
Burung-burung itu dijual ke Pasar Sungai Bahar dengan harga hingga Rp 2 juta per ekor. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pemburu antara lain jenis cucak jenggot, kapas tembak, kacer, cica mini, srindit, jalak, dan rangkong. Untuk jenis rangkong diburu untuk komoditas offset.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Tamen Sitorus, mengatakan spesies-spesies burung juga kian rawan diburu. Pihaknya mendorong tim polisi hutan pada kawasan yang mencakup wilayah 4 provinsi—Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Barat—untuk memperkuat pengamanan dari ancaman perburuan liar.
Peraturan desa
Sementara itu, masyarakat Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan TNKS, menerbitkan peraturan desa yang berisi larangan berburu satwa, meracuni ikan, dan menebang hutan. Ancaman bagi para pemburu liar berupa denda Rp 5 juta. Menurut Zalfinur, Kepala Desa Jernih Jaya, dibuatnya perdes menyikapi kian maraknya perburuan liar satwa dan meracun ikan di sepanjang sungai.
Sepanjang Juni hingga Juli, Balai Konservasi dan Sumber Daya ALam (BKSDA) Jambi menangkap pengiriman burung ilegal menuju Lampung. Barang bukti yang disita 3.000 ekor jenis murai batu, kolibri, dan gelatik. Setelah disita, seluruh burung langsung dilepasliarkan kembali ke habitat asli.
Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh, sebelumnya menyatakan kolibri menjadi target terbesar perdagangan burung untuk saat ini. Kolibri diminati kalangan penghobi burung kicau. Burung berukuran kecil ini dimanfaatkan untuk memancing murai batu berkicau.
Praktik perburuan burung berstatus dilindungi dilarang agar populasinya dapat terus berkembang dalam habitat aslinya.
Hanya burung-burung hasil penangkaran yang dapat diperdagangkan dalam jumlah terbatas dan berizin.