Demo Petambang Pasir Rakyat Minta Surat Rekomendasi
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS—Para petambang pasir rakyat , di sepanjang Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta agar surat rekomendasi teknis untuk segera dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak. Hal itu menghambat mereka untuk mendapatkan izin menambang pasir, sehingga mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja.
Ketua Kelompok Penambang Progo Yunianto mengatakan, permohonan surat rekomendasi teknis itu sudah diajukan kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO) sejak Januari lalu. Namun, hingga saat ini, rekomendasi teknis tersebut tak kunjung dikeluarkan juga.
“Kami ingin dilayani perizinan itu sesuai dengan bunyi peraturan yang ada. Kami tidak ingin neko-neko dan keluar dari itu. Ini tentang alat kerja penambang rakyat,” kata Yunianto, dalam aksi unjuk rasa oleh para petambang pasir rakyat, yang digelar di Kantor BBWSSO, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/9/2018).
Adapun peraturan tentang penambangan pasir rakyat itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Peraturan itu diikuti oleh peraturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kedua peraturan itu, disebutkan, penambangan pasir rakyat itu harus menggunakan pompa mekanik dengan kapasitas maksimal itu 25 PK (tenaga kuda). Yunianto menyatakan, para petambang pasir itu sudah mau mengikuti ketentuan tersebut.
Surat rekomendasi teknis itu merupakan syarat penting agar para petambang pasir mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam pengurusan izin itu, para petambang pasir telah memasuki tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Tahapan itu bisa dilalui jika surat rekomendasi teknisnya sudah dikeluarkan.
“Saat ini, sudah ada tim konsultan teknik untuk menangani UKL-UPL. Tetapi, mereka tidak bisa bekerja karena belum ada surat rekomendasi teknis dari pihak BBWSO. Kami itu mau ikut sesuai aturan, PP 23/2010, dengan pompa mekanik yang kekuatan maksimalnya 25 PK itu,” ujar Yunianto.
Sementara itu, M Rusdiyansyah, Kepala Seksi Pelaksanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO mengungkapkan, pihak petambang pasir masih banyak yang belum melengkapi persyaratan adminstrasi seperti Kartu Tanda Penduduk. Selain itu, dalam surat yang diajukan, tidak semuanya melampirkan pernyataan akan menggunakan pompa dengan kekuatan maksimal yang sudah disepakati.
“Jika semua persyaratannya itu sudah dipenuhi surat rekomendasi teknis pasti akan kami berikan. Semuanya sudah kami berikan penjelasan kepada petambang pasir, dan mereka mau memahami itu. Pompa yang digunakan juga harus mekanik, jika tidak kami tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi. Masih banyak yang tidak melampirkan pompa apa yang akan mereka gunakan,” kata Rusdiyansyah, seusai bertemu dengan para petambang pasir.
Yunianto menyampaikan, dengan belum dikeluarkannya surat izin rekomendasi teknis, para petambang pasir rakyat belum bisa beroperasi kembali. Akibatnya, sekitar 900 petambang pasir rakyat itu menganggur.