JAYAPURA, KOMPAS - Sebanyak 103 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Papua menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama dua tahun terakhir. Total nilai tunggakan itu mencapai Rp 30 miliar.
Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Fred Boray di Jayapura, Jumat (7/9/2018). Fred memaparkan, dari 103 perusahaan itu, sebanyak 42 perusahaan masih beroperasi, 29 perusahaan telah dicabut izinnya, sementara sisanya sudah tak beroperasi lagi.
“Perusahaan tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) walaupun izinnya telah dicabut atau sudah tak beroperasi lagi,” kata Fred.
Ia menjelaskan, semua perusahaan tersebut memegang izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Namun, Fred menambahkan, dari laporan dan temuan di lapangan, terindikasi sejumlah perusahaan telah melakukan eksploitasi.
Perusahaan-perusahaan itu beroperasi untuk penambangan emas di empat kabupaten, yakni Sarmi, Nabire, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo. “Aktivitas mereka adalah ilegal. Karena itu, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas penambangan di seluruh Papua,” tutur Fred.
Pada Kamis (6/9) di Jayapura, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, sektor pertambangan paling rawan penyalahgunaan. Pihak perusahaan memanfaatkan oknum warga yang memiliki kekuasaan di kalangan masyarakat setempat untuk menambang secara ilegal.
Diketahui, berdasarkan data KPK terkait sektor tambang di Papua, terdapat 103 perusahaan yang memiliki IUP eksplorasi di atas lahan seluas 2,4 juta hektar. Namun, hanya 69 IUP yang berstatus clear and clean atau tidak menyalahi aturan.
“KPK akan mengawal gerakan perlindungan sumber daya alam di Papua agar berjalan sesuai prosedur. Tata kelola sumber daya alam harus disiapkan agar negara dan masyarakat bisa mendapatkan dampak positifnya,” kata Basaria.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono menyatakan, pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanganan tindak pidana tambang ilegal di Papua. Total sebanyak empat kasus tambang ilegal ditangani Polda Papua selama semester I 2018.
“Kami telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam empat kasus tambang emas ilegal di Nabire. Salah satu perusahaan merupakan milik warga negara asing asal China,” papar Edi.