MAGELANG, KOMPAS- Sebanyak 1,5 juta batang rokok berpita cukai palsu ditemukan beredar di lima kota/kabupaten di wilayah Kedu. Pita cukai palsu tersebut, tersebut bukan dibuat atau dicetak di Indonesia.
“Melihat cetakan pita cukainya yang sangat halus, sangat mirip dengan pita cukai asli, diduga pita cukainya bukanlah hasil cetakan mesin-mesin cetak yang banyak dipakai di Indonesia. Kami menduga pita cukai palsu ini adalah barang impor,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto, saat ditemui di sela-sela acara dialog cukai di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018).
Sebanyak 1,5 juta batang rokok tersebut terdiri dari tiga merek rokok, dari satu pabrik rokok yang sama asal Bojonegoro, Jawa Timur. Kantor Bea Cukai Magelang enggan memberikan keterangan perihal merek dan nama pabrik rokok karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, rokok tersebut telah ada dan beredar selama satu tahun terakhir. Kecurigaan rokok tersebut berpita cukai palsu semula berawal karena rokok tersebut dijual sangat murah dengan harga per kemasan kurang dari Rp 10.000.
Keberadaan rokok ini pun akhirnya mencolok dan banyak diserbu pembeli karena rata-rata rokok merek lain, dengan jumlah rokok yang sama per kemasan, dijual dengan harga lebih dari Rp 10.000 per kemasan.
Melihat itu, Kantor Bea Cukai Magelang pun membeli sampel rokok tersebut di empat pasar di Magelang, kemudian meneliti produk tersebut. Secara keseluruhan, menurut Totok, rokok tersebut semula terlihat seperti rokok berpita cukai resmi. Namun, setelah itu, mereka pun melihat ada kejanggalan pada cetakan hologram.
“Setelah kami mencari masukan dan bertanya ke perusahaan percetakan PT Pura Barutama, barulah kami mendapat masukan dan bisa berkesimpulan bahwa pita cukai di tiga merek rokok ini palsu,” ujarnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Magelang Riyadush Solihin, mengatakan, pabrik rokok yang memproduksi pita cukai palsu ini adalah pabrik rokok berijin resmi, dan juga terdata melakukan pembelian pita cukai. Namun, jumlah pita cukai yang dibeli, jauh di bawah jumlah rokok yang diproduksinya.
Pita cukai resmi tersebut, menurut dia, juga dipakai oleh produsen rokok untuk menyamarkan keberadaan rokok berpita cukai palsu tersebut.
“Dalam satu pak kemasan misalnya, beberapa rokok berpita cukai resmi sengaja disisipkan untuk mengecoh. Perlu ketelitian tinggi untuk mengetahui bahwa banyak rokok berpita cukai palsu ada dalam satu pak Bersama rokok yang berpita cukai resmi tersebut,” ujarnya.
Pabrik rokok tersebut memiliki dua Gudang besar di Yogyakarta, satu Gudang di Kota Magelang, dan satu Gudang di Kabupaten Purworejo.
Riyadush mengatakan, pihaknya juga sudah menyelidiki sejumlah daerah-daerah yang menjadi sasaran rokok berpita cukai palsu ini. Di tiga daerah seperti di Cilacap, Banyumas, dan Purwokerto saja, omzet yang didapatkan pabrik rokok dari penjualan rokok berpita cukai palsu itu saja, sudah mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan.