SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan dugaan pemalsuan surat sebidang tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik pemerintah daerah tersebut. Pelaku memalsukan surat dan menjual tanah seluas 9.733 meter persegi kepada warga.
Tanah yang dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan. Tanah itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor registrasi 12345678-1991-82467-1.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, Selasa (4/9/2018) di Surabaya, mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan surat.
Pelaku membuat surat palsu dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015 sebagai dasar untuk menjual tanah tersebut.
”Aset Pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” kata Maria yang akrab disapa Yayuk.
Dia mengatakan, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015 perihal permohonan sertifikat tanah.
Laporan tersebut dibuat karena ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat kepada Camat Jambangan yang saat itu tidak bisa memastikan keaslian suratnya. Setelah dicek, surat itu diketahui palsu karena DPBT Kota Surabaya tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan.
”Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 dan ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami. Nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Poinnya juga diubah serta tanda tangan saya juga dipalsukan,” ucap Yayuk.
Dia menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya yang ada di Pagesangan itu. Bahkan, dia juga menduga sudah ada beberapa korban. Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun fondasi di tanah aset Pemkot Surabaya itu.
”Kalau sudah ada yang siap membangun fondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yayuk mengimbau warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan melaporkannya kepada pihak kepolisian. ”Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum,” kata Yayuk.