MANADO, KOMPAS - Sejumlah kepala daerah di wilayah sentra perikanan tangkap di Tanah Air secara bersama menerbitkan surat izin keterangan melaut kepada kapal-kapal ikan di daerahnya yang telah menganggur lebih satu bulan. Surat izin keterangan melaut itu sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan yang pengurusannya lambat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara Ronald Sorongan di Manado, Sulut, Senin (3/9/2018), mengatakan, tiga daerah telah menerbitkan surat keterangan melaut untuk diberikan kepada kapal ikan yang menganggur, yakni Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. ”Surat keterangan melaut sifatnya sementara, yakni berkisar 30-60 hari,” katanya.
Asosiasi Kapal Ikan Pajeko Kota Manado Lucky Sariowan mengatakan, pemberian surat keterangan melaut memperpanjang kehidupan nelayan yang telah terpuruk. ”Banyak nelayan bekerja di kapal pajeko harus berutang beras. Bayangkan, sebulan mereka tidak bekerja,” katanya.
Kapal ikan berbobot 30 gros ton (GT) hingga 60 GT jenis pajeko menganggur akibat lambatnya pengurusan izin melalui sistem online single submission (OSS) di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ronald mengatakan, surat keterangan melaut dilandasi peraturan Gubernur Sulut sebagai diskresi untuk mengisi kevakuman pemberian izin di pusat. Hal itu demi menyelamatkan kehidupan ribuan nelayan yang kini menganggur akibat lambatnya pengurusan surat izin penangkapan ikan melalui sistem OSS.
”Penerbitan surat izin ini penting agar tidak terjadi pengangguran berkepanjangan awak kapal ikan,” katanya.
Sejauh ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut telah memberi surat keterangan melaut kepada 40 kapal penangkap ikan di Manado dan Bitung. Pemberian surat keterangan melaut itu sebagian untuk kapal ikan jenis pajeko.
”Kapal ikan yang kami beri izin rata-rata sudah tidak melaut selama dua bulan,” ujarnya. Surat keterangan melaut diberikan sambil menunggu proses pengurusan izin melalui OSS rampung.
Pemerintah beberapa waktu lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 menerbitkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), termasuk di dalamnya surat izin usaha bidang perikanan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebut sistem OSS bertujuan menyederhanakan perizinan berusaha yang terintegrasi, cepat, murah, dan pasti. Darmin mengatakan, perangkat OSS sudah siap melayani perizinan usaha di segala bidang, termasuk usaha perikanan.
Pengamat ekonomi regional Noldy Tuerah mengatakan, lemahnya sistem peraturan di bidang perikanan berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil, seperti nelayan. Kelemahan itu terjadi akibat pemerintah tidak memiliki peta peraturan dari setiap kebijakan.
”Semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung perangkat OSS agar sistem ini bisa jalan secara baik dan cepat,” kata Noldy. (ZAL)