PEKANBARU, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau, menyita 38 burung dilindungi asal Indonesia Timur, yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pelaku berinisial R ditahan di Polres Indragiri Hilir
”Kami berterima kasih kepada polisi, terutama Pak Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Christian Roni yang menyerahkan barang bukti tangkapan burung kepada kami. Sebagian besar masih hidup, tetapi seekor tidak dapat diselamatkan,” kata Suharyono, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, di Pekanbaru, Selasa (4/9/2018).
Menurut Suharyono, 34 dari satwa itu merupakan jenis kakatua jambul putih dan jambul kuning yang berbulu putih. Empat lainnya jenis kakatua raja berbulu hitam.
Dari jenis burung yang ditangkap itu, kata Suharyono, seluruhnya merupakan jenis satwa yang tidak ditemukan di Pulau Sumatera. Kakatua itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia Timur, seperti Pulau Sumba dan Halmahera.
BBKSDA Riau, tambah Suharyono, akan melakukan pemulihan kondisi burung terlebih dahulu. Pemulihan terkait kesehatan fisik dengan pemberian vitamin, pemberian cukup makan, dan penyesuaian habitat.
”Kalau semuanya sehat dan memungkinkan dalam proses habituasi, seluruhnya akan kami lepas liarkan,” kata Suharyono.
Satwa jenis kakatua raja, tambah Suharyono, bernilai tinggi. Di pasar gelap dapat mencapai Rp 10 juta per ekor. ”Hanya ada satu perusahaan penangkaran burung paruh bengkok yang memiliki izin di Indonesia. Lokasinya di Bali. Kalau di luar itu ilegal,” kata Suharyono.