SIDOARJO, KOMPAS — Sebanyak 34 ikan invasif dimusnahkan di Instalasi Karantina Ikan Puspo Agro, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (31/8/2018). Pemusnahan yang dilakukan dengan cara mengubur ikan-ikan invasif itu bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati ikan yang berhabitat asli Indonesia.
Sebanyak 34 ikan invasif itu berasal dari masyarakat yang berdomisili di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. Mereka adalah para penghobi dan pemelihara ikan invasif yang secara sukarela datang ke posko ikan berbahaya dan invasif.
”Total ada tiga posko, yakni di Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, BKIPM Surabaya II, dan Instalasi KIPM Puspo Agro,” ujar Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya 1 Wiwit Supriyono.
Wiwit mengatakan, pemusnahan ikan invasif dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah Indonesia.
Implementasi dari peraturan perundangan itu dan untuk mencegah penyebaran ikan invasif, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik ikan berbahaya dan invasif agar menyerahkan secara sukarela kepada unit pelaksana teknis terdekat.
Selain itu dibuka posko penyerahan ikan berbahaya/invasif mulai 1 Juli hingga 31 Juli. Dari tiga posko di wilayah Jatim itu, terkumpul 34 jenis ikan invasif. Adapun jenisnya beragam, seperti arapaima gigas, aligator, dan catfish. Jenis-jenis ikan ini termasuk dalam 152 jenis ikan invasif yang dilarang masuk ke Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Badan KIPM Rina saat kunjungan kerja di KIPM Puspo Agro Jemundo, Senin (30/7/2018), mengatakan, total ikan invasif yang diterima dari masyarakat di seluruh wilayah Nusantara mencapai 1.114 ekor. Semua ikan itu dimusnahkan atau dieradikasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan habitat asli.
Setelah masa sosialisasi tentang aturan pelarangan memelihara ikan invasif dilakukan, pihaknya akan menegakkan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemelihara ikan invasif bisa diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.