BANDA ACEH, KOMPAS — Komisi Independen Pemilihan Umum Provinsi Aceh tetap menjalankan keputusan KPU Pusat untuk menganulir bakal calon legislatif dan calon dewan perwakilan daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sejauh ini ada tiga bakal calon yang diketahui mantan narapidana korupsi.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, yang dihubungi Rabu (29/8/2018), mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bakal calon bukan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
Munawarsyah mengatakan, sejauh ini ada tiga bakal calon yang diketahui mantan narapidana korupsi, dua di antaranya calon DPRD provinsi dan satu calon DPD RI dari Aceh. Terhadap dua calon anggota DPRD provinsi itu, kata Munawarsyah, pihaknya terlebih dahulu mendengarkan klarifikasi dari partai pengusung. ”Sejauh ini partai belum mengklarifikasi, tetapi kami juga meminta dokumen dari pengadilan negeri,” kata Munawarsyah.
Penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 29 September 2018. KIP Aceh menyatakan tetap akan mencoret yang bersangkutan dari daftar calon jika ditemukan bukti kebenaran pernah divonis korupsi.
Terkait kasus calon DPD RI dari Aceh yang mantan narapidana korupsi, yakni Abdullah Puteh, KIP Aceh juga bersikeras tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon. Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilih/Badan Pengawas Pemilu Aceh telah memenangkan gugatan Abdullah Puteh dan memerintahkan KIP Aceh memasukkan kembali nama yang bersangkutan.
”Selama tidak ada perintah dari KPU pusat, kami tetap mencoret calon (mantan napi korupsi) dari daftar,” ujar Munawarsyah.