Izin HGU di Aceh Didesak Dievaluasi
BANDA ACEH - Izin hak guna usaha perkebunan di Aceh yang bermasalah didesak untuk dievaluasi. Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran Aceh Alfian dalam diskusi tata perizinan sektor kehutanan, Rabu (29/8/2018), menuturkan, pihaknya menemukan empat izin hak guna usaha (HGU) perkebunan di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masuk dalam kawasan ekosistem Leuser. Di Nagan Raya dan Aceh Tamiang, lahan HGU tumpang tindih dengan lahan warga. Di Kabupaten Aceh Barat Daya, lahan HGU perkebunan sawit ditelantarkan oleh perusahaan. ”Pemerintah harus tegas agar keberadaan HGU bermanfaat bagi daerah dan menyejahterakan warga sekitar,” kata Alfian. Izin HGU juga rawan dikorupsi. Kabid Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Naharuddin Hasan mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi HGU di Aceh. (AIN)