PALU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka tindak pidana penjualan bahan bakar minyak tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong dan Tolitoli. Para tersangka terancam 3 tahun penjara.
”Para tersangka membuka usaha tanpa izin dari pemerintah. Mereka mengambil keuntungan dari usaha yang ilegal. Ini kejahatan yang harus diberantas,” kata Kepala Unit I Subdirektorat Industri dan Dagang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Dirham Salama di Palu, Sulteng, Senin (20/8/2018).
Kesembilan tersangka itu menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite secara eceran, yang biasa dikenal dengan sebutan ”pertamini”. Para tersangka umumnya membuka usaha secara ilegal itu di pinggir jalan raya. Rata-rata volume penjualan BBM setiap tersangka dapat mencapai 500 liter per hari. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 1.500-Rp 2.000 dari setiap liter penjualan.
Para tersangka adalah IMD, HRN, MPL, RD, LY, SMR, SL, HF, dan FM. Mereka membeli bensin di stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) menggunakan jeriken. Polisi menyelidiki kasus penyimpangan niaga BBM tersebut sejak Maret 2018 berdasarkan laporan masyarakat.
Dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 mesin penyaluran minyak (nozzle), 20 drum untuk menampung minyak, 15 mesin pompa, dan 300 liter premium. Pada mesin nozzle milik para pelaku, terdapat tulisan ”Pertamina Mini” atau ”Kios BBM”.
Dirham menuturkan, para tersangka melanggar Pasal 53 Huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 miliar. Karena ancaman pidana kurang dari 4 tahun, para tersangka tidak ditahan.
”Berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Adapun berkas untuk para tersangka lainnya masih dilengkapi,” ujar Dirham.
Secara terpisah, Sales Retail Executive PT Pertamina (Persero) Sulteng Mahdi Syafar memastikan bahwa PT Pertamina tidak bermitra dengan para tersangka. Pihaknya hanya bekerja sama atau bermitra dengan badan usaha dalam menyalurkan BBM, bukan dengan perorangan.
Pemerhati hak konsumen di Sulteng, Salman Hadianto, berpendapat, PT Pertamina perlu memperketat penyaluran BBM di SPBU. Dia menilai, merajalelanya usaha ilegal itu tak luput dari longgarnya pengawasan petugas di SPBU.