Penolakan Rencana Pembangunan Pabrik Semen di Aceh Tamiang Berlanjut
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri Banda Aceh gugatan terhadap izin lingkungan rencana industri semen di Desa kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh akan mengajukan banding. Kehadiran pabrik semen dikhawatirkan merusak kawasan lindung geologi karst di kawasan itu.
Kuasa Hukum Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Nurul Ikhsan, Sabtu (18/8/2018) mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas banding yang akan didaftar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan. Berkas akan didaftar dalam 14 hari sejak putusan sidang PTUN Banda Aceh, Rabu (15/8/2018).
Kata Ikhsan, mereka tidak akan berhenti memperjuangkan perlindungan lingkungan. Lokasi rencana pembangunan pabrik semen di Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan lindung geologi karst.
“Kawasan lindung geologi karst tidak direncanakan sebagai kawasan industri besar dan menengah. Jika dieksploitasi akan memicu bencana alam,” kata Ikhsan.
Penetapan kawasan lindung karst di Tamiang Hulu dilakukan oleh Pemkab Aceh Tamiang melalui Qanun/Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang 2012-2032. Pada Pasal 28 disebutkan kawasan lindung geologi karst seluas 37.026 hektar, seluas 8.037 hektar berada di Tamiang Hulu.
Ikhsan menuturkan, izin lingkungan rencana industri semen di Tamiang Hulu bertabrakan dengan Qanun RTRW Aceh Tamiang. Di sini Ikhsan merasa janggal, bupati mengeluarkan izin namun mengabaikan qanun.
Begitu juga dalam putusan majelis hakim di PTUN Banda Aceh, lanjut Ikhsan, juga tidak mempertimbangkan qanun tersebut.
”Dalam surat gugatan kami mendalilkan bahwa Keputusan Bupati Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen PT TSA Klinker bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, “ kata Ikhsan.
Manager Program LSM Kawan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (Kempra) Aceh Tamiang, Izuddin Idris mengatakan, perlawanan penolakan rencana eksploitasi kawasan karst akan dilakukan sampai ke Mahkamah Agung. Dia berharap pengadilan mempertimbangkan keberlangsungan kelestarian alam daripada industri.
“Sebaiknya rencana mendirikan pabrik semen dihentikan lebih baik dialihkan menjadi ekowisata atau yang lain tanpa merusak bentang alam,” kata Izuddin.