Cantumkan Profesi Advokat di Medsos, Ketua Bawaslu Banyumas Diprotes Peradi
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi Purwokerto bersama Dewan Pimpinan Nasional Peradi keberatan dan mengecam keras tindakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Miftahudin yang mencantumkan profesi advokat pada profil akun media sosialnya. Peradi menilai hal itu tidak benar dan tidak pantas karena sebagai pejabat publik yang bersangkutan harus berintegritas dan jujur.
”Kami DPC Peradi Purwokerto keberatan dengan Saudara Miftahudin yang mengaku sebagai advokat karena berdasarkan data keanggotaan di Peradi Purwokerto tidak ada nama yang bersangkutan,” kata Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto, Sabtu (18/8/2018) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Happy pun mempertanyakan integritas Miftahudin sebagai pejabat publik. ”Ini akan mencederai kita semua karena seorang pejabat publik kok berbuat seperti itu. Kita berharap pemilu akan berjalan dengan baik, tidak hanya dari aspek teknis, tapi moralitas juga harus diutamakan. Kalau seorang pejabat publik seperti ini, kita pertanyakan integritasnya,” katanya.
Happy mengatakan, untuk menjadi seorang advokat diperlukan sejumlah tahap dan syarat. Misalnya, seseorang harus seorang sarjana hukum atau sarjana hukum Islam/Syariah atau lulusan pendidikan hukum militer atau lulusan perguruan tinggi ilmu kepolisian. Seseorang juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan harus lulus ujian profesi advokat. Selain itu, seseorang juga harus melakukan magang selama dua tahun berturut-turut di kantor advokat.
Menurut Happy, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Shalih Mangara Sitompul menambahkan, seorang pejabat publik harus mengedepankan kejujuran. ”Kalau dia tidak jujur, dia tidak layak menjadi seorang pejabat. Apalagi, dia disumpah sesuai dengan keyakinannya dan dia akan mengatakan sesuatu yang benar,” kata Shalih.
Saat dikonfirmasi, Miftahudin memohon maaf atas tulisan ”advokat” pada profilnya di media sosial Facebook. ”Apa yang sayat tulis itu tidak bermaksud untuk mengaku atau mengatasnamakan advokat dalam arti advokat seperti halnya disebutkan dalam undang-undang. Maksud saya atau tujuan saya untuk mencantumkan itu sekadar semangat saya bahwa saya punya cita-cita menjadi seorang advokat atau pembela,” kata Miftahudin. Tulisan ”advokat” itu pun telah dihapus dari akun media sosialnya.
Miftahudin juga mengatakan, dirinya tidak pernah mencantumkan profesi advokat dalam curriculum vitae dan dia tidak pernah beracara sebagai pengacara atau advokat. ”Kemudian bahwa tulisan saya \'advokat\' itu melukai, atau ada pihak-pihak yang terganggu, tentu dengan besar hati saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.