Kasus gratifikasi Rp 5,8 miliar dan suap Rp 700 juta yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang mulai disidang. Wali Kota dan Ketua DPRD setempat sudah dipenjara.
SIDOARJO, KOMPAS - Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 didakwa menerima suap Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar dari Pemerintah Kota Malang sebagai imbalan pembahasan APBD 2015. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dakwaan disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/8/2018). Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana itu berlangsung lebih dari tiga jam karena terdakwa dibagi dalam tiga berkas perkara, masing-masing berkas untuk enam orang.
Ke-18 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Rahayu Sugiarti (wakil ketua) serta anggota Suprapto, Zainuddin, Sahrawi, Wiwik Hendri Astuti, dan Mohan Katilu. Kemudian, Salamet, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Saiful Rusdi, Tri Yudhiani, Ya’qud Ananda Gudban, Heri Subiantoro, Sukarno, Heri Puji Utami, dan Abdul Rahman.
Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan menerima suap Rp 700 juta dan menerima gratifikasi Rp 5,8 miliar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Adapun untuk gratifikasi bertentangan dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Arif.
Saat itu terjadi kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota Malang Mochammad Anton mengenai uang pokok pikiran (pokir), istilah kompensasi pembahasan APBD sebesar Rp 9 miliar. Uang itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPB) Kota Malang yang bersumber dari perusahaan rekanan pemkot. Pada Juni 2015 anggota DPRD meminta pencairan uang pokir 10 persen dari total Rp 9 miliar atau Rp 900 juta. Permintaan disampaikan kepada Anton oleh Arief Wicaksono dan Suprapto, mewakili semua anggota.
Permintaan itu disampaikan di ruang Ketua DPRD Kota Malang Arief sebelum Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Anton pun memerintahkan Sekda Cipto Wiyono dan Kepala Dinas PUPB Jarot Edy Sulistyono menyiapkan dana.
Dari para pengusaha rekanan itu terkumpul Rp 900 juta. Jarot menyerahkan Rp 200 juta kepada Cipto, sedangkan Rp 700 juta kepada Arief. Selanjutnya dari Rp 700 juta, sebanyak Rp 100 juta diambil Arief dan sisanya, Rp 600 juta, dibagikan kepada 44 anggota DPRD. Setiap anggota DPRD Kota Malang menerima Rp 12,5 juta hingga Rp 17 juta.
Terkait gratifikasi Rp 5,5 miliar sebagai imbalan pembahasan APBD (murni) Kota Malang 2015. Lalu, Rp 300 juta sebagai imbalan atas pembahasan lahan untuk pembangunan pengolahan sampah. Uang gratifikasi itu dibagikan kepada semua anggota DPRD Kota Malang.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Surabaya menvonis Wali Kota Malang Mochammad Anton 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun. Mantan Kepala Dinas PUPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dihukum 5 tahun penjara. (NIK)