Puluhan Tersangka Kasus Perjudian Diringkus Polres Cilacap
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap 51 orang tersangka kasus perjudian selama sebulan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Jajaran kepolisian menyita barang bukti berupa ratusan juta rupiah hasil judi togel, dadu, dan kartu remi.
”Hampir semua ditangkap di rumah karena sebagian besar yang diamankan adalah judi togel dan beroperasi di rumah dan toko,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Selasa (14/8/2018) di Cilacap.
Djoko menyampaikan, sebagian besar tersangka berusia 30 tahun hingga 50 tahun. Mereka pun memiliki pekerjaan, tetapi judi telah menjadi kebiasaan bagi mereka. ”Penyakit masyarakat ini akan terus diberantas dan tidak akan dibiarkan, akan terus diungkap,” ujarnya.
Menurut Djoko, kalau seseorang memiliki kebiasaan judi dan kemudian bangkrut tidak memiliki uang atau harta, ia akan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya, seperti pencurian kendaraan bermotor.
”Jika harta dan uang sudah tidak dimiliki, dia akan berupaya apa pun untuk mencari uang dengan tujuan judi,” ucapnya.
Dari 51 tersangka, ada satu perempuan berinisial Ru (51) yang ditangkap karena melakukan judi remi di Kecamatan Kroya, Cilacap. Sekali taruhan, uang yang dijadikan judi berkisar Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Onkoseno menyampaikan, pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.