BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung, masih terus terjadi. Kali ini, aparat meringkus empat penjual kulit beruang madu.
”Kulitnya masih berbau busuk. Diduga, perburuan beruang madu itu dilakukan seminggu yang lalu,” kata Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Agus Hartono saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (12/8/2018).
Keempat pelaku yang ditangkap itu adalah HR (63), AR (60), MA (38), dan FH (54). Semuanya warga Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Mereka menjual tiga lembar kulit beruang seharga Rp 150 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Bengkunat Inspektur Polisi Satu Ono Karyono mengatakan masih memburu tersangka lain berinisial TO. TO diduga eksekutor pembunuhan beruang itu.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat pelanggaran atas Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Selain kasus perburuan beruang madu, Tim Reaksi Cepat TNBBS juga tengah mengusut perburuan harimau sumatera yang diungkap beberapa waktu lalu. Lima tersangka diringkus dengan barang bukti berupa selembar kulit opsetan harimau sumatera.
Agus mengatakan, saat ini berkas penyidikan kelima tersangka tengah diproses di kejaksaan. Dalam waktu dekat, semuanya akan menjalani persidangan di pengadilan.
”Umumnya, para pelaku menawarkan organ satwa dilindungi itu kepada para kolektor di dalam negeri. Transaksi jual beli itu dilakukan lewat telepon genggam,” katanya.
Sindikat
Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, sindikat perdagangan dan perburuan satwa dilindungi itu diduga berasal dari dua sindikat yang berbeda. Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya keterlibatan pemodal besar dari kedua sindikat itu.
Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, polisi menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan orangutan jantan dewasa, Baen, di lahan milik PT Wana Sawit Subur Lestari II, Kabupaten Seruyan. Keduanya warga di sekitar konsesi perkebunan sawit.
Sebelumnya, bangkai Baen ditemukan di kanal Blok Q 45 milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II. Di tubuh Baen ditemukan tujuh butir peluru, luka sayatan, jempol kaki sebelah kiri hilang, serta perut dan leher berlubang (Kompas, Kamis, 5 Juli 2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan menjelaskan, kedua tersangka adalah warga Tanjung Hanau, Kabupaten Seruyan. Rumah mereka tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
”Tersangkanya sudah ditetapkan, tetapi masih menunggu hasil laboratorium untuk tes DNA dalam rangka pembuktian,” ungkap Adex.
Kuasa hukum PT WSSL, Tatang Istiawan, mengungkapkan, pihaknya rutin merawat dan melindungi orangutan. ”Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial termasuk terhadap satwa,” kata Tatang.
Manajer Perlindungan Habitat Centre for Orangutan Protection Ramadhani berharap perusahaan kelapa sawit tidak membuka lahan lagi. Lahan baru perkebunan sawit rentan mengancam kehidupan orangutan. (VIO/IDO)