Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi menunjukkan barang bukti sabu 501,65 gram di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Rabu (1/8/2018). BNNP Kalteng menangkap pengedar dan kurir narkotika jaringan lintas provinsi.
PALANGKARAYA, KOMPAS – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap tujuh pengedar dan kurir sabu lintas provinsi di Pulau Kalimantan. Petugas menyita 601,95 gram sabu dari para pelaku.
Para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, yakni OA, KF, WS, dan MM ditangkap pada Rabu (25/7/2018) dan Minggu (29/7/2018). OA, KF, dan WS adalah kurir sabu seberat 501,65 gram dari MM.
Kelompok kedua adalah MY, MR, dan ZL yang membawa sabu seberat 100,3 gram. Mereka ditangkap pada Sabtu (21/7/2018) di Palangkaraya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri menjelaskan, kelompok pertama merupakan jaringan internasional yang mendapat pasokan dari Malaysia. MM yang merupakan dalang ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Upaya penangkapan ini dilakukan atas kerja sama BNN empat provinsi, yakni Kalteng, Kalsel, Kaltara, dan Kaltim,” ungkap Lilik di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Rabu (1/8/2018).
MM merupakan bandar narkoba yang selama ini mendapatkan sabu dari Malaysia. Sebetulnya, ada dua kilogram paket sabu yang akan disebar di seluruh Kalimantan, namun yang ditemukan hanya sisanya sebesar 501,65 gram.
“MM ini dapat perintah dari bosnya untuk menerima sabu yang diselundupkan dari Malaysia sebanyak empat bungkus atau dua kilogram yang kemudian dibagi-bagi di empat provinsi tadi,” tambah Lilik.
Lilik menjelaskan, dari empat bungkus paket sabu tersebut, satu bungkus dikirim ke Samarinda, satu bungkus ke Balikpapan, satu bungkus lagi ke OA dan KF di Kalteng, dan bungkus terakhir disimpan MM di bawah kolong rumah saudaranya.
“Mereka ini sangat licin, mereka pindah-pindah jalurnya. Makanya kami bekerja sama untuk menangkap jaringan ini,” ungkap Lilik.
Sementara itu, untuk kelompok kedua petugas menangkap MY dan MR terlebih dahulu baru kemudian mengetahui bahwa kedua pengedar itu diperintah oleh ZL yang saat ini masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangkaraya.
Menurut Lilik, “ZL mengaku kalau dirinya juga mendapat perintah dari bosnya yang merupakan narapidana Lapas Kasongan yang masih dalam penyelidikan.”