MALANG, KOMPAS — Kepolisian Sektor Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, meringkus tiga mahasiswa perguruan tinggi negeri di Malang yang kedapatan menanam ganja di tempat kontrakan di perumahan Graha Dewata, Landungsari. Dari tangan mereka disita sembilan pohon ganja berumur sekitar enam bulan, perangkat lampu sorot, lampu ultraviolet, dan cermin.
Ketiga masiswa tersebut berinisial FA (22) asal Malang, SA (20) asal Pacitan, dan AS (20) asal Jakarta. Ketiganya merupakan pengguna ganja dan FA telah mengonsumsi barang haram tersebut paling lama, yakni sejak 2015. Sementara SA dan AS belum lama mengonsumsi.
Kepala Polsek Dau Komisaris Endro Sujiat, Rabu (25/7/2018), mengungkapkan, mereka memperoleh bibit ganja dari ganja yang dibeli oleh FA. ”Di ganja itu terdapat benih. Benih ini yang kemudian disemai oleh mereka,” ujarnya.
Menurut Endro, ganja tersebut ditanam di wadah plastik di dapur kontrakan tanpa cahaya matahari. Mereka menggantikan cahaya matahari dengan lampu sorot, lampu ultraviolet, dan kipas angin. Cara tersebut mereka pelajari dari internet. ”Mereka juga melengkapi dengan jadwal pemberian lampu, berapa jam penyinaran dalam sehari,” ujarnya.
Pohon ganja itu menurut rencana dikonsumsi sendiri oleh ketiganya. Sebelumnya, mereka mendapatkan ganja dari pengedar yang saat ini masih diburu oleh polisi.