BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada sidang pemeriksaan pelanggaran administratif, Kamis (19/7/2018), di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Lampung, Bandar Lampung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah yang juga Ketua Bawaslu Lampung.
”Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 atas nama Arinal Djunaidi dan Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Pembacaan sidang putusan perkara diwarnai unjuk rasa oleh massa yang mengecam politik uang dalam Pilgub Lampung. Ratusan orang yang sebagian besar pendukung pasangan calon nomor urut 1, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan pasangan calon nomor urut 2, Herman HN-Sutono, berkumpul di depan kantor Sentra Gakkumdu. Aparat kepolisian menjaga ketat jalannya sidang. Arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa dialihkan untuk menghindari kemacetan.
Dalam pertimbangan, majelis pemeriksa berpendapat, sejumlah saksi yang dihadirkan pelapor memang menerangkan ada pemberian uang Rp 50.000 dari perseorangan. Namun, tidak ada saksi yang menjelaskan bahwa uang itu diberikan untuk memilih pasangan Arinal-Chusnunia.
Tidak ada saksi yang menerangkan bahwa pemberian uang dilakukan dengan rapi dan bersama-sama, oleh aparat pemerintah ataupun penyelenggara. Dengan begitu, unsur terstruktur, sistematis, dan masif dinilai tidak terbukti secara hukum.
Sidang pemeriksaan digelar setelah Bawaslu Lampung menerima laporan dari tim pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2. Kedua pasangan calon yang kalah dalam pilgub Lampung melaporkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan Arinal-Chusnunia.
Hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, pasangan Arinal-Chusnunia meraih 1.548.506 suara (37,78 persen). Pasangan ini unggul di 7 dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung.
Urutan kedua ditempati pasangan nomor urut 2, Herman HN-Sutono, dengan perolehan 1.054.646 suara (25,73 persen). Urutan ketiga ditempati calon nomor urut 1 yang merupakan petahana, M Ridho-Bachtiar Basri, dengan perolehan 1.043.666 suara (25,46 persen). Pasangan nomor urut 4, Mustafa-Ahmad Jajuli, hanya mendapat 452.454 suara (11,04 persen).
Fatikhatul mengatakan, perkara itu diputuskan secara profesional, sesuai aturan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Bawaslu juga mempertimbangkan keterangan dari pihak pelapor, terlapor, dan saksi ahli. Pelapor yang keberatan dengan putusan Bawaslu Lampung bisa membuat laporan ke Bawaslu RI.
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, mengatakan, pihaknya segera mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Sementara Andi Syafrani selaku kuasa hukum pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia menghormati pelapor yang ingin mengajukan banding ke Bawaslu RI.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, beberapa waktu lalu, menyatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI. (VIO)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.