JAMBI, KOMPAS - Pembangunan embung untuk pengairan lahan pertanian bagi masyarakat Desa Sungai Abang, Kecamatan VI Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, tak sesuai kontrak. Embung itu ambruk sebelum dimanfaatkan petani. Kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar.
Akibat peristiwa itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo, S, ditahan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jambi. Selain S, polisi juga menahan KN yang menjabat Kepala Bidang Sarana Prasarana dinas itu, FU yang menjabat Direktur CV Persada Antar Nusa selaku pelaksana kontrak, dan JN yang menjadi rekanan proyek.
Kepala Subbidang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ade Dirman mengatakan, berkas penyidikan telah lengkap. Bahkan, berkas perkara itu telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, Rabu (18/7/2018).
Menurut Ade, penyimpangan proyek bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2017. Warga melaporkan embung ambruk sebelum dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengairan sawah masyarakat. ”Tim kami lalu mengecek ke lokasi,” katanya.
Di lokasi, tim itu mendapati pembangunan embung yang dimulai tahun 2015 tersebut belum tuntas. Proyek ini baru dikerjakan sekitar 80 persen. Namun, dana telah dicairkan seluruhnya oleh dinas terkait kepada pemegang proyek.
Adapun dana proyek berasal dari dana alokasi khusus Kementerian Pertanian. Nilainya 1,6 miliar untuk tahun anggaran 2015. Dalam lelang, proyek itu dimenangi oleh CV Persada Antar Nusa.
Pihaknya mendapati kejanggalan, dana telah mengalir seluruhnya dari pemerintah daerah kepada pemegang proyek, padahal pembangunan belum selesai. ”Alasan pelaku karena sudah di akhir tahun anggaran,” katanya.
Tenaga ahli yang didatangkan dari ITB menyimpulkan kualitas bangunan tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Itulah yang menyebabkan kualitas buruk. Bangunan embung ambruk sebelum dimanfaatkan.
Selain pejabat rekanan, S dan KN dinilai harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Dalam proyek itu, S merupakan pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Sementara KN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Perbuatan para pelaku melanggar KUHP Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1. Ancamannya adalah hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sebelumnya, 2017, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo. Saat itu, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu dinyatakan gugur oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam sidang praperadilan pada November 2017. Tak lama kemudian, kasus ini diambil alih Polda Jambi.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Jambi Usman Ermulan mengatakan, sering kali proyek di daerah berjalan tanpa memedulikan kualitas. Besarnya uang negara yang telah keluar tak dinikmati optimal masyarakat. Hal itu terjadi karena dana dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak yang mencari keuntungan sendiri. (ITA)