SIDOARJO, KOMPAS — Penyerahan ikan predator secara sukarela ke posko ikan berbahaya dan invasif semakin bertambah. Hal itu menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya hayati ikan yang menjadi habitat asli Indonesia.
Ketua Tim Pemantauan Jenis Ikan Bersifat Invasif (JABI) Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pangan (BKIPM) Surabaya 1 Ayuda mengatakan, total ikan predator yang diserahkan ke posko ikan berbahaya saat ini mencapai enam ekor, meningkat daripada sebelumnya yang hanya seekor.
”Lima ekor ikan yang baru diserahkan adalah dua ekor Alligator gar (Atractosteus spp) masing-masing berukuran 120 sentimeter-130 sentimeter. Selain itu, tiga ekor Cat fish (Red tail cat fish) berukuran 80 cm-90 cm,” ujar Ayuda, Jumat (13/7/2018).
Saat menyerahkan ikan predator, pemilik diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka melakukan secara sukarela untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan berlaku. Pemilik juga menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi yang diakibatkan oleh penyerahan ikan tersebut.
Kepala BKIPM Surabaya 1 Muhlin menambahkan, ikan yang diserahkan termasuk 152 jenis ikan invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena dapat membahayakan dan mengancam keberadaan ikan asli. Ketentuan tentang 152 jenis itu terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Untuk mencegah beredarnya ikan berbahaya di wilayah perairan umum seperti sungai, rawa, dan waduk, Badan Karantina Kementerian Pertanian menyosialisasikan tentang keberadaan posko penyerahan ikan yang dibuka mulai 1 Juli 2018 hingga 30 Juli 2018. Harapannya posko ini bisa membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memelihara ikan invasif karena ukurannya yang semakin besar.
Namun, jika sampai batas waktu berakhirnya posko itu masih ditemukan ikan berbahaya atau invasif di masyarakat yang tidak dilaporkan, BKIPM Surabaya 1 akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud antara lain UU No 45/2009 tentang Perikanan dan Permen KP 41/2014.
Untuk menyosialisasikan 152 jenis ikan berbahaya dan keberadaan posko penyerahan, BKIPM Surabaya 1 menyasar para pedagang ikan hias, penyuka ikan hias, dan pembudidaya. Selain itu, pemilik kolam pancing yang menawarkan sensasi memancing ikan predator juga mendapat sosialisasi.
Adapun lokasi yang sudah didatangi petugas antara lain Pasar Ikan Hias di Kabupaten Sidoarjo, pembudidaya dan nelayan penangkap ikan di sepanjang aliran Sungai Porong yang merupakan daerah hilir Sungai Brantas. Menurut rencana, sosialisasi diperluas di Kabupaten Mojokerto, Malang, dan Kota Surabaya.