JAYAPURA, KOMPAS- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan emas yang diduga ilegal di Kali Magawo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire oleh PT Hanjun IC. Perusahaan asal China ini terindikasi mengambil emas tanpa Izin Usaha Penambangan dari Januari 2017 hingga April 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis (12/7/2018).
Ahmad mengatakan, inisial tiga tersangka adalah DP, SY dan LB. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil gelar perkara pada pekan lalu.
"DP berperan sebagai mantan kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Nabire yang memberikan surat rekomendasi bagi PT Hanjun untuk menambang di Kali Magawo di Kilometer 84 hingga Kilometer 86. SY berperan sebagai Direktur Hanjun dan LB adalah Manajer PT Hanjun," papar Ahmad.
Ia pun menuturkan, status kasus penambangan emas ilegal di Magawo tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Rencananya kami akan mengeluarkan surat panggilan kepada tiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua dalam pekan ini, " tambahnya.
Ia menuturkan, PT Hanjun memperoleh hasil penambangan berupa serbuk emas sekitar 100 gram per hari dari Kali Magawo.
"Mereka menjual emas per gram seharga Rp 500.000. Dalam sebulan, PT Hanjun mendapat hasil 3 kilogram emas dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 miliar," paparnya.
Ia menyatakan perbuatan PT Hanjun yang beroperasi secara ilegal selama 16 bulan telah menyebabkan negara mengalami kerugian negara hingga Rp 24 miliar.
SY dan LB dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
DP diduga melanggar Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebanyak enam saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni enam unit alat berat eksavator, lima unit truk, dua unit mesin generator dan akat unit alat pengolah serbuk emas.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Fred Boray mengaku, hanya terdapat satu perusahaan yang memiliki IUP di Nabire. PT Hanjun tidak termasuk yang memiliki yang IUP.
"Perbuatan mereka telah menyebabkan negara kehilangan penerimaan hingga miliaran rupiah. Kami akan mengambil langkah berkoordinasi dengan Plt Gubernur Papua Soedarmo untuk menghentikan sementara penambangan emas di sana, " tegasnya.