JAMBI, KOMPAS — Seorang warga kewalahan memenuhi besarnya kebutuhan pakan bagi ikan aligator peliharaan. Ikan predator itu akhirnya ia serahkan ke posko Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Jambi, Selasa (10/7/2018).
Sang pemilik ikan, Sutrisno, warga Kasang Raya, Kota Jambi, mengatakan aligator miliknya tumbuh pesat dan rakus. Tubuhnya berukuran panjang 1 meter. Beratnya 4,5 kilogram. Dengan ukuran jumbo tersebut, aligator miliknya selalu tampak kelaparan. ”Dalam satu hari harus diberi makan ikan segar minimal 0,5 hingga 1 kilogram,” katanya.
Karena kewalahan, ia pun menyerahkan ikan predator itu ke posko BKIPM.
Ia juga mengakui, selama ini tidak memiliki wadah pemeliharaan ikan yang memadai sehingga ikan tersebut dipiara di sebuah sumur tua.
Menurut Kepala BKIPM Provinsi Jambi Ade Samsudin, hingga Selasa sudah 14 ekor aligator diserahkan para pemilik ke posko. Pihaknya masih menunggu warga untuk sukarela menyerahkan ikan-ikan predator ke posko hingga 31 Juli.
Aligator dan sejumlah ikan predator asing lain dilarang masuk ke perairan dalam negeri. Sebab, ikan-ikan itu masuk dalam kategori berbahaya dan invasif. Jika bertahan memiliki ikan-ikan predator tersebut, pemilik ikan bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.