BANDUNG, KOMPAS — Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ullum resmi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2018. Hingga proses perhitungan suara di KPU Jawa Barat selesai pada Minggu (8/7/2018), tidak ada protes atau potensi yang dipicu pendukung pasangan yang kalah.
Dalam rapat pleno terbuka perhitungan hasil suara Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum mendapat 7.226.254 suara atau 32,88 persen. Di belakang mereka ada Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan meraih 2.773.078 suara (12,62 persen), Sudrajat-Ahmad Syaikhu dengan 6.317.465 suara (28,74 persen), dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mendapat 5.663.198 suara (25,77 persen).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Wasikin Marzuki menyatakan, pilkada kali ini berjalan dengan baik. Tidak ada laporan kerusuhan ataupun konflik berkepanjangan antarpendukung pasangan calon.
”Tidak ada bangunan yang terbakar. Tidak ada darah yang tercecer di Jabar. Semuanya aman dan damai. Saya berterima kasih kepada semua komponen pengamanan dan seluruh rakyat Jawa Barat yang bisa menjaga pilkada tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung sekitar lima jam ini, beberapa protes sempat disampaikan. Perwakilan tim sukses pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu, Otong Suparlan, menyoroti penurunan daftar pemilih tetap (DPT) dari 32,4 juta pada 2013 menjadi 31,74 juta pada 2018. Padahal, katanya, seharusnya jumlah DPT akan bertambah jika dilihat dari pertambahan penduduk.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menanggapi, penurunan jumlah DPT ini akan dievaluasi. Ia menjelaskan, penurunan angka ini disebabkan pengetatan pendataan jumlah pemilih yang harus menggunakan KTP elektronik.
”Bisa saja angka pada 2013 termasuk pemilih ganda,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Meski jumlah menurun, persentase partisipasi pemilihnya meningkat. Yayat menjelaskan, partisipasi pemilih kali ini mencapai 72 persen atau meningkat dari tahun 2013 sebesar 63 persen. Yayat memaparkan, kenaikan ini terjadi karena KPU menggunakan media sosial untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pilkada.
Gugatan
Terkait potensi gugatan pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu ke Mahkamah Konstitusi, Yayat menyatakan, mereka tidak mungkin mengajukan gugatan itu.
”Selisih antara pemenang pertama dan kedua itu 4,1 persen. Menurut undang-undang tidak ada lagi celah untuk mengajukan kepada MK. Undang-undang hanya memperbolehkan maksimal 0,5 persen,” ujarnya.
Penjelasan Yayat itu mengacu pada Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan pasangan calon di daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa hanya bisa mengajukan gugatan jika perbandingan persentase suara paling banyak 0,5 persen.