PONTIANAK, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Kalbar pada Minggu (8/7/2018). Hasilnya, pasangan Sutarmidji-Ria Norsan menang.
Pasangan Sutarmidji-Ria Norsan yang diusung Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, dan PKB memperoleh 1.334.512 suara. Kemudian, disusul pasangan Karolin Margret Nataras-Suryadman Gidot yang diusung PDI-P dan Demokrat memperoleh 1.081.878 suara dan pasangan Milton Crosby-Boyman Harun yang diusung Gerindra dan PAN memperoleh 172.151 suara.
Sutarmidji-Ria Norsan unggul di sembilan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Melawi, Mempawah, Sambas, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang. Sementara Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot unggul di lima kabupaten, yakni Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.
Proses rekapitulasi itu berlangsung aman, dihadiri saksi pasangan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot dan saksi dari pasangan Sutarmidji-Ria Norsan. Sementara saksi dari pasangan Milton Crosby-Boyman Harun tidak hadir dalam rekapitulasi itu.
Saksi pasangan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot tidak menandatangani berita acara rekapitulasi itu.
Saksi pasangan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot tidak menandatangani berita acara rekapitulasi itu. Dalam tanggapannya, Lipi, selaku saksi pasangan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot, menyatakan, di kantong-kantong kemenangan pasangan Sutarmidji-Suryadman Gidot, banyak surat suara yang tidak bisa dipergunakan karena rusak. Hal itu merugikan pasangan Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot.
Selain itu, Lipi juga mempertanyakan keseriusan KPU Provinsi Kalbar dalam melaksanakan rekapitulasi. Awalnya rekapitulasi akan dilaksanakan pada Senin (9/7/2018) di salah satu hotel di Kota Pontianak, tetapi jadwal dan tempat berubah menjadi Minggu (8/7/2018) di salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
”Kami menilai, KPU Kalbar tidak cermat dan terkontaminasi kepentingan. Kami sedang mempertimbangkan apakah akan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” kata Lipi.
Sesuai aturan
Sementara itu, Prabasa Ananta Toer, saksi dari pasangan Sutarmidji-Ria Norsan, justru mengapresiasi kinerja KPU Kalbar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalbar. Menurut dia, penyelenggara pemilu dan pengawas sudah bekerja dengan baik.
Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan mengatakan, waktu pelaksanaan rekapitulasi sudah sesuai dengan aturan. Dalam aturan, rekapitulasi bisa dilaksanakan dalam rentang 7-9 Juli. KPU Kalbar melaksanakannya pada 8 Juli.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan, ke depan, perlu diperhatikan distribusi C-6 atau undangan kepada pemilih. Sebab, ada sekitar 32.000 formulir C-6 yang tidak terdistribusi ke pemilih saat pilkada lalu. Diharapkan pada Pemilu 2019 hal itu bisa lebih baik sehingga hak pilih masyarakat terakomodasi dengan baik.
Selain itu, terkait dengan data pemilih, ada banyak koreksi masalah daftar pemilih tetap (DPT). Bawaslu sudah mengingatkan KPU Provinsi Kalbar agar melakukan konsolidasi data lebih intensif sehingga tidak lagi terjadi hal yang tidak diinginkan pada pemilihan presiden pada 2019.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.