Pengelolaan Perizinan di Sumut Akan Lebih Transparan
Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI
·3 menit baca
Perbaikan pengelolaan pertambangan di Sumatera Utara terus dilakukan lewat pemberian izin yang lebih transparan. Dalam waktu dekat, warga bisa mengakses informasi melalui portal perizinan tambang tentang potensi pertambangan di Sumut hingga siapa saja yang tengah mengajukan izin pertambangan. Warga juga bisa berinteraksi langsung memberikan masukan melalui portal itu.
”Kami berharap, dengan adanya portal ini, ada transparansi administrasi perizinan dan rekomendasi. Pengusaha juga bisa melihat daerah yang kosong dan potensi yang ada di luar kawasan hutan lindung,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Zubaidi.
”Kami juga menyediakan halaman pengaduan masyarakat soal izin usaha, misalnya soal penambangan emas tanpa izin, karena kami merasa tidak sanggup mengelola tambang Sumut yang luas ini tanpa ada laporan masyarakat,” lanjutnya.
Portal dibangun atas kerja sama Dinas ESDM Sumut dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Kerja sama penandatanganan pembangunan portal telah dilakukan pada Jumat (6/7/2018). Dalam portal itu nantinya juga ditampilkan syarat-syarat pengajuan izin usaha pertambangan, baik batuan maupun logam, serta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batuan dan logam.
Kerja sama antara Dinas ESDM Sumut dan Walhi Sumut merupakan kerja sama kedua. Kerja sama sebelumnya adalah kerja sama pemantauan perizinan di Sumut yang dilakukan tahun lalu.
Dalam kerja sama itu, muncul rekomendasi untuk mencabut lima izin usaha tambang di Sumut. Dua di antaranya sudah dicabut, sementara tiga lainnya masih dalam proses pencabutan karena terkendala berkas yang tidak ada lagi di kabupaten pasca-perizinan diambil alih provinsi.
Dinas ESDM Sumut juga menjadi organisasi perangkat daerah pertama yang menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil di Sumut. ”Kami sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum. Kami bisa bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, tetapi tidak menggunakan dana APBD,” ujar Zubaidi.
Kami sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum. Kami bisa bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, tetapi tidak menggunakan dana APBD.
Transparansi perizinan menjadi bagian rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK tahun 2014 yang harus dijalankan Pemerintah Daerah Sumut. Adapun kerja sama dengan Walhi dilakukan pascaoperasi tangkap tangan Kepala Dinas ESDM Sumut Edy Saputra Salim oleh Saber Pungli Polda Sumut, awal April tahun lalu.
Zubaidi menuturkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengambil alih kewenangan perizinan tambang dari kabupaten ke provinsi, perizinan yang dikeluarkan provinsi mencapai 240 untuk penambangan batuan nonlogam. Adapun penambangan logam hanya dua. Satu izin di antaranya akan dicabut karena sudah habis masa berlakunya Juni lalu.
Saat ini, pihaknya tengah mengajukan dua WIUP baru di Kabupaten Mandailing Natal untuk tambang logam emas ke Kementrian ESDM. ”Kami masih menunggu realisasi dari Kementrian ESDM,” ucap Zubaidi.
Selain itu, Sumut juga memiliki kekayaan tambang nonlogam, seperti bentonit di Tapanuli Selatan, dolomit di Kabupaten Karo, juga batu kapur bahan baku semen di Langkat, Karo, Mandailing Natal.
Selain itu, kaolin di Kabupaten Asahan, juga pasir kuarsa di sepanjang pantai timur Sumatera. Diatomit juga ada di Pulau Samosir, tetapi tidak boleh ditambang karena Pulau Samosir diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata.
Broker
Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Tarigan menyebutkan, selama ini 80 persen perizinan tambang diajukan oleh broker yang kemudian mencari investor. Kedekatan dengan kepala daerah turut memengaruhi penerbitan perizinan tersebut.
Dengan adanya portal perizinan itu, lanjut Dana, warga bisa mengawasi pihak-pihak yang mengajukan izin dan di mana izin diajukan. Warga secara aktif bisa memberikan masukan. Kerap terjadi satu perusahaan memiliki satu izin tambang di satu tempat, tetapi menggunakan izin itu untuk menambang di tempat lain juga.
Portal menurut rencana akan dibuka tiga minggu ke depan dengan pendanaan dari Program Setapak The Asian Foundation.
Kepala Departemen Program dan Kajian Walhi Sumut Sandrak Manurung mengatakan, setelah berlakunya UU No 23/2014, sebanyak 22 perizinan di daerah telah dicabut. Perizinan itu tentu bakal dicadangkan kembali sehingga pengawasan warga sangat dibutuhkan.