Saksi Tak Mau Tanda Tangan karena Calon Bupati Pilihan Kalah
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Saksi dari pasangan calon bupati dalam pilkada Kabupaten Magelang dan Temanggung, Jawa Tengah, tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Kendati demikian, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil penghitungan.
Demikian diungkapkan oleh Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Wardoyo, dan Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Sudjatmiko, Kamis (5/7/2018).
Sudjatmiko mengatakan, hal itu juga tidak akan menghambat KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya, yaitu penetapan pasangan terpilih terpilih.
”Setelah rekapitulasi ini, penetapan pasangan calon terpilih akan segera kami lakukan pada awal minggu depan,” ujarnya.
Di Kabupaten Temanggung, perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo, yang mampu meraup 258.734 suara. Pasangan Bambang Sukarno-Matoha meraih 156.756 suara, sedangkan pasangan Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi meraih 60.988 suara.
Sementara itu, pemilihan bupati Magelang dimenangi oleh petahana bupati Magelang Zaenal Arifin yang berpasangan dengan Edi Cahyana, dengan perolehan 392.789 suara. Dengan angka itu, Zaenal mengalahkan petahana wakil bupati Zaenal Arifin dan Rohadi Pratoto yang meraih 313.746 suara.
Suasana rekapitulasi penghitungan suara berlangsung tenang dari awal hingga akhir. Di Kabupaten Magelang, rekapitulasi tersebut berlangsung dari Rabu (4/7/2018) hingga Kamis sekitar pukul 01.00.
Wardoyo mengatakan, protes dari pasangan yang kalah sama sekali tidak muncul sejak hari-H pemungutan suara hingga rekapitulasi berakhir. Jika kemudian pihak dari pasangan calon kalah mempunyai keberatan terhadap hasil penghitungan suara, mereka tetap bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
”Gugatan terhadap hasil penghitungan suara bisa diajukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam terhitung sejak rekapitulasi dilakukan,” ujarnya.