logo Kompas.id
NusantaraPemilik Menolak Serahkan Ikan ...
Iklan

Pemilik Menolak Serahkan Ikan Aligator

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8gQP3_DZMZwg6cg__fFGk5gDm1A=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180507ITAa.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Warga diimbau agar secara sukarela menyerahkan ikan-ikan predator asing, seperti arapaima, aligator, ataupun piranha, ke posko Penyerahan Ikan berbahaya yang terletak di Pasar Tradisional TAC Kota Jambi. Jika dibiarkan lepas ke perairan, keberadaan ikan predator asing mengancam kelangsungan hidup ikan lokal. Tampak salah satu gerai ikan hias di Pasar Tradisional TAC, Rabu (4/7/2018).

JAMBI, KOMPAS — Larangan memiliki ikan-ikan predator asing masih dilanggar. Di Jambi, warga menolak petugas saat diminta untuk menyerahkan ikan-ikan tersebut.

Karni Alamsyahri dari Humas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi mengatakan, hingga Kamis (5/7/2018), pedagang ikan hias di Simpang Kawat, Kota Jambi, menolak menyerahkan ikan aligator, yang masuk ke dalam jenis ikan predator berbahaya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000