NUNUKAN, KOMPAS - Operasi pencarian oleh regu pencarian dan penyelamatan (SAR) gabungan terhadap korban tabrakan perahu cepat di perairan Indonesia-Malaysia wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, dinyatakan ditutup pada hari ketujuh, atau Kamis (5/7/2018). Masih dua korban yang dinyatakan hilang.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A (Basarnas) Balikpapan, Octavianto, mengutarakan, operasi pencarian ditutup tadi pukul 17.02 Wita. Dengan hasil nihil.
Dua orang masih dicari, yakni penumpang bernama Celin Waton (4), dan Kamarul alias Olong-pengemudi perahu cepat. Hingga Kamis ini, atau hari ketujuh pencarian, 8 orang (penumpang) ditemukan meninggal dan 14 orang selamat.
Pencarian pada hari ini, seperti sebelumnya, dibagi menjadi dua tim. Tim pertama mencari di perairan, sedangkan tim kedua, mencari di pesisir dan muara sepanjang Pulau Sebatik, bagian utara, timur, dan barat.
Karena lokasi kejadian adalah perairan perbatasan, pihak Malaysia juga membantu sejak awal. Meski operasi pencarian ditutup, namun pihak SAR Malaysia berkomitmen membantu. Setiap kali petugas berpatroli, juga akan memantau.
“Dari keluarga korban, pada dasarnya ikhlas dan bersedia operasi SAR ditutup. Untuk selanjutnya dilaksanakan kesiapsiagaan. Jika ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, maka tim siap mengevakuasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, perahu cepat berpenumpang total 24 orang-yang sebagian besar TKI ilegal, Jumat malam pekan lalu, melaju dari Tawau ke Sebatik. Perahu cepat lalu bertabrakan dengan perahu cepat lain di perairan Sei Nyamuk, Sebatik. Kedua perahu itu tidak menggunakan lampu.
Perahu cepat yang dikemudikan Olong, pecah, dan menceburkan penumpang ke laut. Sementara Perahu cepat satunya lagi, menurut kesaksian penumpang selamat, tancap gas. Perahu cepat ini akhirnya ditemukan di pesisir Sebatik, namun belum diketahui siapa pengemudinya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kejadian ini, yakni pemilik perahu cepat yang berinisial NC (37), dan kru perahu cepat, BAK (42). Keduanya ditahan di markas Polres Nunukan. Perahu cepat ini diketahui setidaknya sudah enam bulan beroperasi (ilegal), dan bisa berlayar bolak-balik beberapa kali dalam seminggu.
Rute Tawau (Sabah, Malaysia)-Sebatik (Indonesia) ini terbilang rute pendek, hanya ditempuh 20-30 menit, karena daerah Tawau, dan Pulau Sebatik berdekatan. Perahu cepat ilegal tidak menyalakan lampu untuk menghindari pemantauan aparat keamanan.