IDI RAYEUK, KOMPAS - Aparat Polisi Resor Aceh Timur menangkap tersangka pelaku pembunuh Bunta, gajah jinak di Conservation Respon Unit Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Kedua tersangka adalah BW dan AL, keduanya warga Serba Jadi. Sedangkan dua tersangka lainnya PT dan AR masih dalam pengejaran.
Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Kuncoro dihubungi Selasa (3/7/2018) mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (30/7/2018) di Serba Jadi. Polisi juga menyita barang bukti gading, sebilah parang, sebuah sepeda motor, dan lainnya.
"Polisi telah berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan gajak jinak ini,"kata Wahyu.
Bunta, gajah jinak jenis kelamin jantan berusia 20 tahun ditemukan mati di kawasan CRU Serba Jadi. Bunta dibunuh dengan cara diracun. Setelah mati pelaku mengambil gadingnya. Gading itu belum sempat dijual. Salah satu dari mereka pernah bekerja di CRU Serba Jadi.
Sejak awal polisi menduga pelaku orang yang pernah berhubungan dengan CRU sehingga pelaku tahu kondisi dan suasana CRU saat melancarkan aksinya. Bunta mati dengan tali kekang masih di kaki.