AMBON, KOMPAS — KPU Maluku telah melaksanakan pemungutan suara ulang di enam tempat pemungutan suara yang tersebar di tiga kabupaten. Tahapan pilkada selanjutnya diperkirakan bakal berjalan sesuai rencana hingga pleno penetapan pemenang pemilu pada 9 Juli mendatang.
Ketua KPU Maluku Syamsul R Kubangun di Ambon, Senin (2/7/2018), menuturkan, enam TPS itu adalah TPS 3 Desa Elfule di Kabupaten Buru Selatan; TPS 1 Desa Kilmury, TPS 1 Desa Rarat, dan TPS 1 Desa Tunsai di Kabupaten Seram Bagian Timur; serta TPS 14 Kelurahan Watdek-Ohoijang dan TPS 1 Desa Ohoidertutu di Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut Syamsul, pelaksanaan pemungutan suara ulang di semua TPS berjalan dengan lancar. Kendala kekurangan surat suara dapat ditanggulangi dengan menggunakan surat suara cadangan. ”Tidak ada kendala dalam pelaksanaanya sehingga tahapan selanjutnya diperkirakan masih sesuai dengan jadwal,” katanya.
Pemungutan suara ulang tersebut merupakan hasil rekomendasi dari pengawas pemilu yang menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyelengara dan oknum saksi dari pasangan tertentu yang mencoblos surat suara sisa. Kasus ini pun diseret ke pidana pemilu.
Selain itu, pangawas juga menemukan warga yang kendati tidak terdata sebagai pemilih tetapi memilih. Warga itu hanya mengantongi surat keterangan kepala desa. Padahal, syaratnya harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Pada pemilihan gubernur Maluku kali ini, warga yang terdata dalam daftar pemilih tetap sebanyak 1.149.990 orang. Mereka menentukan pilihan di 3.358 TPS yang tersebar di 1.231 desa/kelurahan di dalam 118 kecamatan.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno mengungguli dua pasangan lain, yakni calon petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun dan calon perseorangan Herman A Koedoeboen-Abdullah Vanath.