Pendukung Calon Kepala Daerah di Muara Enim dan Lahat Minta Pemungutan Suara Ulang
Oleh
Rhama Purna Jati
·2 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS - Sejumlah pendukung calon kepala daerah di Sumatera Selatan meminta agar diadakannya Pemilihan Suara Ulang karena dinilai adanya politik uang dalam proses pemungutan suara. KPU Sumsel meminta agar masyarakat mengikuti prosedur yang berlaku agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Pendukung kepala daerah yang meminta Pemungutan Suara Ulang ada di Lahat dan Muara Enim. Ratusan pendukung pasangan calon yang kalah dalam hitung cepat langsung mendatangi kantor penyelenggara pemilu termasuk juga kantor pengawas pemilu. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Jumat (29/6/2018) mengatakan, sejak dua hari lalu, unjuk rasa terjadi di dua wilayah meminta untuk pemungutan suara ulang.
Daerah itu adalah Lahat dimana ratusan pendukung mendatangai kantor Panwaslu Kabupaten Lahat untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Mereka menganggap, proses pemungutan suara tidak bersih karena ada dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon yang unggul berdasarkan hitung cepat.
Bahkan, salah satu keluarga dari pasangan calon yang sementara unggul sempat mendapatkan intimidasi dari sejumlah orang yang merupakan pendukung dari pasangan calon yang kalah. “Saya tegaskan kepada kapolres untuk menindaklanjuti kasus tersebut jika ada laporan dari korban,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakann untuk unjuk rasa juga terjadi di Muara Enim yang dilakukan para pendukung pasangan calon yang kalah dalam hitung cepat. Menurut Zulkarnain, para pengunjuk rasa memberikan laporan terlebih dahulu.
Adapun untuk unjuk rasa yang ada di Lahat tidak ada pemberitahuan. “Memang mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari demokrasi namun harus menaati aturan hukum,” ucapnya.
Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan politik uang. Kalaupun ada dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu laporkan kepada Panwaslu yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu, kemudian akan dikaji oleh Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gapkundu) untuk melihat jenis pelanggaran.
Jika dalam kajian tersebut terbukti ada pelanggaran, maka baru bisa dilakukan PSU. Namun, pihaknya berharap agar tidak ada PSU, karena akan membutuhkan banyak usaha dan dana. “Kami berupaya agar semua tahapan pemilu berjalan lurus,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Junaidi mengatakan, akan menindaklanjuti segala laporan yang datang. Namun terkait dengan politik uang laporan diterma paling lambat 1 hari sebelum pemilihan. “Namun, kami sudah menerjunkan tim supervisi untuk melihat kondisi lapangan yang sebenarnya,” ujar Junaidi.