logo Kompas.id
NusantaraParkir Liar di Surabaya Bisa...
Iklan

Parkir Liar di Surabaya Bisa Kena Denda Rp 500.000

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iu_aEOM8CbCBJI0XRagWlPHVfuA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FDSC00022.jpg
KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA

Gedung parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya yang bisa diakses melalui aplikasi Go Parkir, salah satunya Park and Ride di Jalan Mayen Sungkono.

SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menaikkan denda kepada pelanggar aturan parkir di tepi jalan umum. Denda yang sebelumnya sebesar Rp 50.000 per kendaraan dinaikkan menjadi Rp 500.000 per hari untuk mobil dan Rp 250.000 per hari untuk sepeda motor per hari.

Kenaikan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Perda yang disahkan pada Kamis (21/6/2018) ini menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2009.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000