Parkir Liar di Surabaya Bisa Kena Denda Rp 500.000
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menaikkan denda kepada pelanggar aturan parkir di tepi jalan umum. Denda yang sebelumnya sebesar Rp 50.000 per kendaraan dinaikkan menjadi Rp 500.000 per hari untuk mobil dan Rp 250.000 per hari untuk sepeda motor per hari.
Kenaikan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Perda yang disahkan pada Kamis (21/6/2018) ini menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2009.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, Jumat (29/6/2018) di Surabaya mengatakan, salah satu revisi dari perda tersebut adalah terkait sanksi administratif bagi pelanggar aturan parkir. Di perda yang baru tersebut, denda bagi pelanggar parkir naik hingga 10 kali lipat.
“Kami ingin mengembalikan fungsi parkir sebagai instrument pengendali lalu lintas, bukan untuk sebagai sumber pendapatan daerah. Parkir liar akan ditindak dengan sanksi yang tinggi agar muncul efek jera bagi pelakunya,” katanya.
Denda untuk pelanggar yang memarkirkan kendaraan tidak di tempat parkir yang sebelumnya sebesar Rp 50.000 kini dinaikkan. Denda tersebut berlaku bagi penindakan berupa penguncian ban dan pemindahan kendaraan yang diparkir di bukan tempat parkir.
Untuk mobil, denda diterapkan sebesar Rp 500.000 per hari dengan denda maksimal Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk sepeda motor sebesar Rp 250.000 per hari dengan maksimal Rp 750.000. Pelanggar diberikan waktu hingga enam hari untuk mengambil kendaraan dan membayar denda tersebut.
“Jika mobil atau sepeda motor yang dipindah selama enam hari tidak diambil, maka kami tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” ujarnya.
Irvan menuturkan, pelanggaran parkir biasanya terjadi di jalan raya yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir. Akibatnya parkir tersebut menimbulkan kemacetan karena mempersempir lajur jalan untuk lewat kendaraan.
Di Surabaya, ada 1.695 titik parkir tepi jalan umum yang bisa digunakan masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya. Jika mereka memarkir kendaraan di luar titik yang ditentukan akan ditindak. “Kami memiliki 10 regu penindakan parkir liar yang berpatroli setiap hari,” ucapnya.
Dishub Surabaya mencatat, ada 1.306 tindakan penggembosan dan 30 tindakan penggembokan kepada pelanggar pada 2017. Kemudian di tahun ini hingga Mei 2018, jumlahnya sudah mencapai 867 penggembosan dan 16 penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Irvan meminta masyarakat yang kehabisan tempat parkir di tepi jalan umum untuk memarkirkan kendaraan di gedung parkir yang tersedia. Warga bisa memilih untuk memarkirkan kendaraan di gedung yang dikelola swasta seperi di pusat perbelanjaan atau di 13 tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya dengan kapasitas 76 bus, 958 mobil, dan 3.110 sepeda motor.
Untuk mempermudah pencarian lokasi parkir, warga bisa menggunakan aplikasi Go-Parkir yang tersedia secara gratis di gawai dengan sistem operasi Android. Di aplikasi Go-Parkir, warga bisa melihat tempat parkir sekaligus sisa tempat yang tersedia. “Warga bisa memesan tempat parkir melalui aplikasi Go-Parkir,” kata Irvan.
Di aplikasi Go-Parkir saat ini sudah terkoneksi dengan delapan dari 13 tempat parkir yang dikelola Dishub Surabaya. Jumlahnya akan terus ditambah agar makin banyak tempat parkir yang bisa dipantau ketersediaannya oleh masyarakat. “Kami sedang menjajaki kerja sama dengan swasta untuk parkir di gedung pusat perbelanjaan,” ucap Irvan.