Pemasok 329 Butir Amunisi ke Kelompok Bersenjata di Papua Dibekuk
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS- Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua membekuk enam orang yang memasok 329 butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata yang sering menebar teror di daerah pegunungan Papual. Para pelaku diamankan di wilayah Wamena dan Timika dalam dua pekan terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, inisial enam tersangka itu adalah EW, RH, WH, Po, YD, dan TK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Toni Harsono yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol A. M Kamal di Jayapura pada Rabu (13/6/2018) mengatakan, tiga pelaku yakni EW, RH dan WH telah ditahan di Markas Polda Papua. Sementara tiga pelaku yakni Po, YD dan TK ditahan di Rutan Polres Mimika.
Kronologis terungkapnya kasus penyediaan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial EW di Kota Wamena, Kabupaten Jayapura pada 1 Juni lalu. Dari keterangan EW, aparat berhasil menangkap RH dan WH pada waktu bersamaan.
Kemudian pada 9 Juni 2018, aparat kembali menangkap tiga pelaku lainnya karena kepemilikan amunisi di Timika, yakni Po, YD dan TK.
"Dari tangan EW, RH dan WH, kami menyita sebanyak 172 butir amunisi. Sementara dari Po, YD, dan TK, kami mendapatkan sebanyak 157 butir amunisi, " papar Toni.
Ia mengungkapkan, para pelaku sering menjual amunisi ke Kelompok Kali Kopi yang sering menebar teror di Tembagapura. Satu butir amunisi seharga Rp 100.000.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana 20 tahun penjara," tegas Toni.
Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua Matius Murib menyambut baik upaya penegakan hukum sehingga bisa menghentikan pasokan amunisi ke KKB.
"Cara ini sangat efektif untuk menghentikan aksi teror KKB. Kami pun meminta agar pimpinan KKB agar mengutamakan upaya dialog untuk menyampaikan tuntutannya ka pemerintah daerah setempat, " kata Matius.