Terpidana Alfian Tanjung saat dieksekusi di Lapas Porong, Senin (11/6/2018)
SIDOARJO,KOMPAS-Alfian Tanjung, terpidana kasus ujaran kebencian dengan mendiskriminasikan ras dan etnis terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Jawa Timur di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/6/2018). Dia akan menjalani pidana dua tahun penjara setelah dikurangi masa penahanan selama perkaranya diproses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rachmad Supriadi mengatakan eksekusi dilaksanakan dengan memindahkan terpidana dari Rumah Tahanan Mako Brimob Jakarta ke Lapas Porong untuk menjalani pidana penjara. Eksekusi ini dilaksanakan dalam kerangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung No. 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni atas nama terdakwa Alfian Tanjung.
“Dalam amar putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa,” ujar Rachmad di Lapas Porong.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa
Kasus yang menimpa Alfian Tanjung bermula saat dia melakukan kegiatan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya Februari 2017. Pada saat ceramah ditempat umum terpidana menyampaikan kalimat atau perkataan yang dikualifikasikan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam ceramahnya, Alfian menyebut Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai PKI dan antek China. Isi ceramah itu kemudian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko dan diproses hukum oleh jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Terhadap proses hukum tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 Desember 2017 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Menanggapi vonis itu terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Selanjutnya PT Jatim menjatuhkan vonis yang menguatkan terhadap putusan PN Surabaya pada 20 Febuari 2018. Atas putusan PT Jatim tersebut Alfian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan telah dikeluarkan putusan MA yang isinya menolak kasasi terdakwa.
Alfian diperkirakan akan menjalani masa hukuman sekitar satu tahun di Lapas porong. Selama itu dia mendapat pembinaan dari Kemenkumham. Adapun proses penyerahan terpidana Alfian dari Kejari Tanjung Perak terhadap pengelola Lapas Porong berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari Polresta Sidoarjo.
Kepala Lapas Porong Pargiyono mengatakan Alfian mendapat perlakuan sama dengan warga binaan lain yang jumlahnya saat ini mencapai 2.500 orang. Sesampainya di lapas dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan terpidana dan dilakukan pencocokan identitas serta penandatangan acara serah terima.
“Selanjutnya terpidana akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama seminggu hingga tiga minggu menyesuaikan dengan kemampuan adaptasinya terhadap lingkungan baru,” kata Pargiyono.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan pengamanan proses eksekusi terpidana ujaran kebencian Alfian Tanjung dilakukan sejak yang bersangkutan diberangkatkan dari Mako Brimob Jakarta dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Juanda Surabaya.
Setelah mendarat di Bandara Juanda, terpidana dibawa ke Mapolda Jatim baru kemudian dieksekusi di Lapas Porong. Total pasukan yang dikerahkan sebanyak 50 personel untuk mengamankan jalur yang dilalui oleh terpidana hingga lokasi di sekitar lapas.