SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya mencairkan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil, sebesar gaji pokok. Dengan komponen gaji pokok, untuk membayar THR sebanyak 13.000 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, diperlukan dana sebesar Rp 58 miliar.
Kepastian pencarian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya dibenarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018). ”THR atau gaji ke-14 sudah cair tiga atau empat hari lalu karena dana memang sudah dianggarkan dalam APBD 2018 saat penyusunan. Hanya dalam APBD tidak disebutkan THR, tapi gaji ke-14,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keberatan jika THR PNS di lingkungan Pemkot Surabaya diambil dari APBD. Alasannya, imbauan Menteri Dalam Negeri terkait pencairan THR sangat mendadak sehingga sulit bagi pemkot mencari sumber dana.
Sangat tidak mungkin mengambil dana APBD secara mendadak karena semua anggaran sudah dialokasikan. Selain itu, jika akan mengalihkan dana APBD, harus melalui persetujuan DPRD Kota Surabaya.
Sudah dianggarkan
Pencairan THR, kata Yusron, sudah dianggarkan dan dialokasikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan saat merayakan Idul Fitri. THR, tambah Yusron, hanya sebesar gaji pokok dan tidak termasuk komponen tunjangan penambahan penghasilan (TPP).
”Komponen TPP tidak termasuk dalam gaji ke-14 atau THR karena aturan pencairan masih perlu dikonfirmasi ke Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak menyalahi aturan. Kami segera ke Jakarta dan jika memang TPP harus dicairkan bisa setelah Lebaran,” kata Yusron, sembari menambahkan, THR tidak berlaku bagi tenaga kerja alih (outsourcing) atau honorer.
Apalagi, komponen TPP atau tunjangan kerja, dalam penyusunan APBD 2028, tidak dialokasikan. Yang ada, hanya gaji ke-14 atau THR. ”Jadi komponennya hanya gaji pokok dan tanpa TPP, maka pemkot tidak berani membayarkan THR berikut TPP,” ujar Yusron, yang sudah memberikan penjelasan kepada Badan Anggaran di DPRD Surabaya.
Menurut Yusron, penundaan pencairan TPP karena ada perbedaan persepsi Pemkot Surabaya, terkait istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) berbasis kerja. Di APBD, komponen TTPP tidak dianggarkan. Sementara Peraturan Pemerintah No 19/2018 menyebut tunjangan kinerja. ”Kami perlu mendapat penjelasan dari Kementerian Keuangan serta BPK terkait pencairan TPP agar kelak tidak muncul masalah,” ujarnya.
Jika TPP dicairkan, total anggaran Rp 50 miliar-Rp 55 miliar. Jadi, jika digabung dengan THR, butuh dana sekitar Rp 100 miliar dan bagi pemkot itu memberatkan.