logo Kompas.id
NusantaraTHR Pemkot Surabaya Hanya Gaji...
Iklan

THR Pemkot Surabaya Hanya Gaji Pokok

Oleh
Agnes Swetta Pandia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yBoNCLQVxOauNF9wYuqZw5LUIQo=/1024x431/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180510ETAB.jpeg
HUMAS PEMERINTAH KOTA SURABAYA

Wali Kota Tri Rismaharini memaparkan kiat menjadikan Surabaya sebagai kota manusiwasi, bermartabat dan berwawawsan lingkungan pada First International Conference on Humanizing Cities 2018 di Arab Suadi, Kamis (10/5/2010).

SURABAYA, KOMPAS - Pemerintah Kota Surabaya mencairkan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 pegawai negeri sipil, sebesar gaji pokok. Dengan komponen gaji pokok, untuk membayar THR sebanyak 13.000 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya, diperlukan dana sebesar Rp 58 miliar.

Kepastian pencarian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya dibenarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018). ”THR atau gaji ke-14 sudah cair tiga atau empat hari lalu karena dana memang sudah dianggarkan dalam APBD 2018 saat penyusunan. Hanya dalam APBD tidak disebutkan THR, tapi gaji ke-14,” ujarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000