BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 57 pabrik di Jawa Barat dijatuhi sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup provinsi, kota, dan kabupaten periode 2017-Mei 2018. Semua pabrik itu berada di pinggir Sungai Citarum dan sebagian besar adalah perusahaan tekstil.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Nana Nasuha, di Bandung, Jumat (8/6/2018), mengatakan, dalam sanksi administrasi itu, pabrik harus menghentikan pembuangan limbah sisa produksi dan kegiatan pendukung produksi ke media lingkungan. Apabila tidak dipenuhi, terbuka kemungkinan akan ditempuh melalui jalur hukum.
”Ada satu kasus sampai ke pengadilan dengan vonis denda Rp 200 juta terhadap PT Cimindi Subur di Kota Bandung. Perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL,” ujar Nana.
Akan tetapi, tidak hanya pabrik tekstil yang diawasi. Satuan Tugas Citarum Harum, terdiri dari pemerintah daerah, polisi, dan TNI, juga memasang mata pada unit usaha lain di sekitar Citarum.
Terakhir, Tim Sektor VI Satgas Citarum Harum menginspeksi mendadak usaha pembuatan perhiasan di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/6/2018).
Dalam sidak itu, Komandan Sektor 6 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yudi Zanibar mengatakan, timnya menemukan pabrik tersebut tidak mempunyai IPAL. Selain itu, diduga proses pemurnian emasnya menggunakan merkuri.
”Untuk membuktikan apakah air limbah itu mengandung merkuri atau tidak diambil sampel dua botol untuk diuji di laboratorium. Temuan ini kami laporkan kepada Polda Jabar, Dinas LH Jabar, untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yudi.