SERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten melakukan operasi penanggulangan kejahatan hewan dilindungi terhadap tiga buaya muara dan dua kucing hutan. Setelah disita, hewan-hewan itu diserahkan kepada Seksi Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Serang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Abdul Karim saat konferensi pers pengungkapan kasus penangkaran buaya ilegal di Serang, Banten, Kamis (7/6/2018), mengatakan, buaya-buaya itu diperoleh dari hotel di Jalan Raya Cilegon-Serang, Cilegon, Banten.
Karim mengatakan, tim terpadu Polda Banten dan Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Serang menemukan hewan-hewan itu pada Rabu (23/5/2018). ”Pengelola hotel itu punya izin tetap tetapi masa berlakunya habis tahun 2017 dan tidak diperpanjang. Berat setiap buaya itu hampir 1 ton,” katanya.
Karim mengatakan, operasi yang sama juga dilakukan terhadap dua kucing hutan. Hewan-hewan itu disita dari seorang pencinta reptil di Kabupaten Pandeglang, Banten. ”Dia menyerahkan kucing-kucing itu secara sukarela kepada kami. Hewan itu termasuk satwa langka,” ujarnya.
Polda Banten yang menemukan hewan tersebut pada Selasa (22/5/2018) kemudian menyerahkannya kepada Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Serang. ”Hewan itu ternyata sering diperjualbelikan,” kata Karim sambil menunjukkan foto satwa tersebut.