Kisruh Eksekutif dan Legislatif di Kalteng Harus Diakhiri
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kisruh antara eksekutif dan legislatif di Provinsi Kalimantan Tengah akan berdampak pada pembangunan daerah. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta kedua pihak untuk bisa membangun komunikasi yang intensif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyampaikan hal itu saat dihubungi dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (5/6/2018). Menurut Hadi, kedua belah pihak kurang intensif bertemu dalam membahas kebijakan.
”Interpelasi tidak perlu dilakukan supaya pembahasan APBD Perubahan yang akan dilaksanakan bisa berjalan. Bagaimanapun, pembahasan itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk gubernur,” ujar Hadi.
Kisruh dimulai ketika DPRD Provinsi Kalteng menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran karena terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Kalteng Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Pergub tersebut terbit pada Selasa, 24 April 2018, tetapi berlaku surut pada penetapannya sejak Selasa, 2 Januari 2018. Artinya, anggota DPRD harus mengembalikan tunjangan yang sudah dipakai sejak Januari hingga saat ini.
Selain soal pergub, DPRD Kalteng juga melihat ada prosedur yang tidak transparan dalam penerimaan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Atas dasar kedua alasan itu, hak interpelasi digunakan untuk meminta penjelasan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
”Gubernur harus intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD. Sekretaris Daerah juga jangan hanya menghilang karena laporan yang masuk sudah empat kali rapat di Dewan, Sekda tidak hadir. Padahal, dia juga penyambung komunikasi dan koordinasi,” tutur Hadi.
Jelas dan sesuai prosedur
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengungkapkan, hak interpelasi yang digunakan DPRD Kalteng bukan hanya soal Pergub No 10 Tahun 2018, tetapi juga penerimaan tenaga kontrak. Menurut dia, hak interpelasi digunakan agar semua kebijakan bisa lebih jelas dan sesuai prosedur.
”Soal anggaran dipotong itu tidak masalah selama prosedur tidak dilanggar. Kami sudah sampaikan ini juga ke Kementerian Dalam Negeri. Masalah utamanya adalah prosedur, apalagi saat pembahasan pergub ini kami tidak dilibatkan,” ungkap Freddy Ering, di Palangkaraya, Senin.
Selama ini, lanjut Ering, pihak eksekutif kurang ada koordinasi dan komunikasi dengan anggota Dewan dalam mengambil kebijakan. Karena itu, banyak kebijakan yang dinilai menyalahi aturan.
Penjabat Sekda Fahrizal Fitri menyebutkan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya sudah memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.
”Intinya, kebijakan yang dibuat Pak Gubernur sudah tepat dan tidak menyalahi aturan,” ucap Fahrizal.