SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini tengah intensif menuntaskan kebijakan dan regulasi mengenai penerbitan obligasi daerah. Untuk keperluan itu, Pemprov telah membentuk tim percepatan, termasuk dibantu tim dari Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan, supaya akhir 2018 sudah bisa terbit obligasi daerah.
Jika Jateng mampu menerbitkan obligasi daerah dalam waktu dekat, provinsi ini menjadi role model bagi provinsi lain di Indonesia.
Tim ahli obligasi daerah dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tegal Ludy Arlianto, Senin (4/6/2018), di sela-sela buka bersama dengan perwakilan bank-bank di Kota Semarang, mengemukakan, tim percepatan telah bekerja dengan baik untuk membantu Pemprov Jateng menyiapkan penerbitan obligasi.
Tim bekerja dalam dua bidang, yakni menyiapkan regulasi dan mempelajari aset-aset daerah yang dapat didanai nantinya oleh biaya yang berasal dari penerbitan obligasi daerah.
”Jawa Tengah memiliki aset yang potensial untuk menjadi proyek yang akan didanai dari obligasi daerah. Tentunya aset yang dimaksud merupakan fasilitas umum yang punya prospek bagus. Proposal atas semua aset yang diajukan nantinya akan dipelajari dan dipertimbangkan di Kementerian Keuangan,” ujar Ludy Arlianto.
Ludy juga mengingatkan, penerbitan obligasi daerah memang harus disiapkan hati-hati. Ketika obligasi sudah terbit, Pemprov harus disiplin dalam alokasi anggarannya supaya ada keamanan bagi para pemegang obligasi, sekaligus memperkecil risiko bagi emiten.
Oleh karena itu, Pemprov harus memiliki dana cadangan daerah (sinking fund). Dana cadangan ini memerlukan kedisiplinan pengelola keuangan daerah agar setiap tahun ada dana yang disisihkan dari anggaran daerah untuk keperluan pendukung obligasi.
Dana sinking fund tentu punya nominal pokok yang akan dihitung berdasarkan besaran obligasi. Dana ini merupakan sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik pemerintah provinsi, yang kelak digunakan untuk keperluan pembayaran pokok obligasi daerah yang jatuh tempo.
Jatuh tempo tentu disesuaikan, apakah 10 tahun atau 15 tahun atau lebih dari itu sesuai Pasal 1 Angka 9 Peraturan Kemenkeu Nomor 147 Tahun 2006 yang mengatur soal cadangan dana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa tengah dan DI Yogyakarta Bambang Kiswono menambahkan, tim juga mendorong Pemprov menyelesaikan dua peraturan daerah pendukung yang harus memperoleh persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dua regulasi berupa perda itu meliputi perda obligasi daerah dan perda cadangan daerah.
Adapun sejumlah proyek nantinya oleh Pemprov akan ditawarkan, seperti rumah sakit daerah, perusahaan air bersih, juga taman safari Jateng Park serta terminal umum. Namun, semua aset yang akan ditawarkan melalui obligasi daerah juga harus mendapatkan persetujuan lembaga legislatif daerah.