Masyarakat Dayak Minta Hakim Bebaskan Yansen Binti
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Sejumlah orang berpakaian adat Dayak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Mereka mendesak hakim membebaskan Yansen Binti, salah satu terdakwa kasus pembakaran tujuh sekolah dasar di Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Aksi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan diakhiri di Pengadilan Negeri Palangkaraya sekitar pukul 11.30. Selain berorasi, mereka juga menyajikan tarian utus Dayak atau tarian khas suku Dayak.
Koordinator aksi Bachtiar Effendi mengungkapkan, kasus pembakaran sekolah yang melibatkan Yansen Binti merupakan rekayasa oknum tidak bertanggung jawab. Menurut dia, dari hasil persidangan menunjukkan bahwa alibi Yansen Binti kuat dan tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak benar.
”Semua saksi menyatakan bahwa Yansen Binti tidak bersalah, pengadilan tidak bisa membuktikan bahwa ia terlibat. Kami berharap kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya dan hakim bisa memutus bebas Yansen Binti,” kata Bachtiar Effendi yang ditemui di sela-sela aksi, Kamis (31/5/2018) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Peristiwa dibakarnya tujuh sekolah itu terjadi sejak awal Juli. Rinciannya, SDN 6 Palangkaraya pada Selasa (4/7/2017), SDN 4 Menteng dan SDN 4 Langkai pada Jumat (21/7/2017), SDN I Langkai dan SDN 5 Langkai pada Sabtu (22/7/2017), lalu terakhir SDN I Menteng dan SMK YPSEI pada Minggu (30/7) pagi. Hal itu menyebabkan ratusan siswa harus mengungsi untuk belajar (Kompas, 5 Agustus 2017).
Yansen kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan diduga menjadi dalang dalam peristiwa tersebut. Total terdapat 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang paling pertama ditangkap adalah Suriyansyah.
Saat itu, pihak kepolisian menetapkan Yansen Binti dengan dua alat bukti, yakni percakapan yang berisi memerintahkan 10 pelaku untuk membakar sekolah dan laporan atau pengakuan dari tersangka lainnya atas keterlibatan Yansen Binti.
Julian Binti, adik kandung Yansen Binti, mengungkapkan, dalam fakta persidangan, saksi ahli yang diminta memeriksa semua peralatan alat elektronik dari para pelaku mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun percakapan soal membakar sekolah, apalagi menyebut nama Yansen Binti.
Julian menambahkan, kasus ini pun bertambah rumit ketika pihak keluarga melaporkan Suriyansyah atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Yansen Binti sebagai dalang. Hal itu dilakukan setelah Suriyansyah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya diintimidasi penyidik untuk menyebut nama Yansen Binti.
”Ini jelas rekayasa, ini kriminalisasi. Kami keluarga berharap hakim bisa bertindak adil,” kata Julian.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Jumongkas Lumban Gaol mengatakan, pihaknya akan segera memberikan pernyataan sikap dari para pendemo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, semua persidangan dilaksanakan di pengadilan itu.
”Akan kami surati langsung dan kami kirim hari ini. Mari kita sama-sama berdoa agar hakim-hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Jumongkas.