PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas membongkar praktik perjudian sabung ayam di Desa Piyasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lima tersangka ditangkap dan 18 ayam disita.
”Uang yang dipasang untuk taruhan rata-rata ada yang Rp 250.000, Rp 500.000, ada juga yang Rp 1 juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Senin (28/5/2018) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bambang menyampaikan semula diamankan 23 orang dengan barang bukti uang tunai Rp 6 juta. ”Namun, berdasarkan hasil penyidikan awal 1 x 24 jam, kami simpulkan dari 23 orang yang diamankan, lima orang dinyatakan sebagai tersangka. Dua orang sebagai penyelenggara dan tiga orang sebagai pemasang taruhan,” paparnya.
Lima tersangka itu berinisial SM (39), RM (63), WI (41), NJ (59), dan SW (58). Mereka dibekuk pada Sabtu (26/5/2018) pukul 20.00. Pihak kepolisian juga masih mengejar tiga orang lain yang merupakan penyelenggara perjudian sabung ayam.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kondisi ayam jago yang disita cukup memprihatinkan. Bulu terutama pada bagian kepala dan sayap terlepas dan hanya tampak kulit yang penuh luka. Ayam-ayam ini pun tampak lemas dan tampak kelelahan.