Perusahaan Perkebunan Dilaporkan ke Polisi
BANDA ACEH - Koalisi lembaga swadaya masyarakat di Aceh melaporkan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, ke Kepolisian Daerah Aceh karena diduga melakukan kejahatan lingkungan. Perusahaan diduga masih melakukan pembersihan lahan sementara izin hak guna usaha (HGU) sudah berakhir. Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh Muhammad Nasir, Kamis (24/5/2018), di Banda Aceh, mengatakan, berkas aduan diserahkan kepada polisi pada Rabu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Erwin Zadma mengatakan, laporan koalisi LSM tersebut telah diterima dan sedang ditangani. Koordinator lapangan PT CA, Agus Marhelis, mengatakan, kegiatan penanaman di lahan bekas HGU tetap dilakukan sembari mengurus perpanjangan izin.